Mantan Kepala BPBD Batubara DPO, Hakim Tipikor Medan Nilai Para Saksi Bisa Dijadikan Tersangka

Sebarkan:



Keenam saksi diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sebanyak 6 saksi dihadirkan selaligus JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam sidang lanjutan korupsi mencapai Rp2.043. 589.270 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara, Rabu sore (12/2/2025) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. 

Dalam perkara ini, terdakwa mantan Kepala BPBD Kabupaten Batubara Muhammad Sa’ban Efendi Harahap SE dilladili secara in absentia alias tidak dihadirkan di persidangan karena hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan terdakwa lainnya, Dody Tisna Ade Gusta Bangun (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran BPBD dihadirkan langsung di ruang sidang.

Dari keenam saksi, lima di antaranya dari unsur rekanan (kontraktor) dan seorang saksi kunci, Arif Rachman, pegawai honorer yang disuruh mantan Kepala BPBD Muhammad Sa’ban Efendi Harahap mengumpulkan ‘upeti’ dari para saksi rekanan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Yusafrihardi Girsang, Erwan, saksi dari CV Widya Indah mengaku ada mentransfer Rp100 juta ke Arif Rachman, untuk pekerjaan tenda. Kalau pekerjaan repeater tower, lanjut saksi, sudah selesai dikerjakan.

Saksi dari CV Prima Jaya juga menerangkan, ada diserahkan ke Arif Rachman, orang kepercayaan DPO mantan kepala BPBD Kabupaten Batubara sebesar Rp158 juta dan Rp17 juta terkait pengadaan tangki fleksibel dan tenda.  

“Saya kenal Sa'ban, Yang Mulia. Dikabari Arif. Katanya, udah masuk dananya ke rekening perusahaan kemudian Saya setor ke Arif Rachman,” tegas saksi.

Saat dikonfrontir hakim ketua, saksi kunci Arif Rachman membenarkan keterangan para saksi dari rekanan tersebut. “Perintah pak Sa’ban, Yang Mulia. Saya kenal pak Sa’ban waktu dia jadi PPK di Dinas Kesehatan. Saya mengaku bersalah Yang Mulia,” kata Arif Rachman kemudian tertunduk.
“Jangan karena gak ada terdakwanya (Muhammad Sa’ban Efendi Harahap), kalian timpakan semua ke dia.

Sebetulnya, bisa ‘gol’ kalian ini semua. Bisa dijadikan tersangka kalian ini. Pencucian Uang,” tegas hakim ketua dan para saksi pun tertunduk.

Menjawab pertanyaan JPU, kelima saksi dari unsur rekanan mengaku ada menerima aliran dana pekerjaan tapi tidak ada mengerjakannya serta tidak tahu siapa yang mengerjakannya.

BTT

Sebelummya, mantan Kepala BPBD Kabupaten Batubara Muhammad Sa’ban Efendi Harahap dan Dody Tisna Ade Gusta Bangun selaku Bendahara Pengeluaran didakwa melakuian tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan sejumlah item di Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara memiliki alokasi anggaran dana belanja tidak terduga (BTT) sekira Rp16 miliar. Yakni untuk Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Angin Puting Beliung dan Rp850 juta di antaranya digelontorkan kepada BPBD Kabupaten Batubara.

Antara lain, untuk pembangunan tower repeater dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan Medang Deras (masing-masing Rp200 juta), di Kecamatan Laut Tador (Rp100 juta), pengadaan kapal karet dan kapal fiber senilai Rp200 juta dan item lainnya.

Selalu Kepala BPBD Kabupaten Batubara, terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap selanjutnya mengajukan permohonan pencairan dananya.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan surat permohonan pencairan anggaran tersebut, dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp850 juta ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Februari 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir Hakim MSi, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Zainal Arif, kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).

Walau belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap dan Dody Tisna Ade Gusta Bangun ‘nekat’ mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan dananya ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh Muhammad Sa’ban Efendi Harahap.

Dana dimaksud kemudian diterima dan ditarik oleh saksi Erwan, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus serta Chairuddin Siregar selaku penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada Muhammad Sa’ban Efendi Harahap melalui orang kepercayaannya, terdakwa Dody Tisna Ade Gusta Bangun.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar