Plt Kadisdik Langkat Nota Tugaskan Guru P3K SDN Jadi Tenaga Pengajar SMPN 2 Babalan, Ada Apa Disebalik Itu ?

Sebarkan:

 




LANGKAT | Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat, Robert Ginting keluarkan Nota Tugas kepada oknum guru berstatus guru PPPK, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di SD Negeri Hinai Kanan, Kec. Hinai untuk mengajar di SMP Negeri 2 Babalan, dinilai "menjadi preseden buruk bagi wajah tenaga kependidikan di Kab. Langkat". 


Oknum guru PPPK berinisial A yang sebelumnya diketahui ditempatkan di SDN 053984 Hinai Kanan, Kec. Hinai, Kab. Langkat, kini menerima Nota Dinas untuk menjadi tenaga pengajar di SMP Negeri 2 Babalan. 


Namun, herannya, entah apa yang menjadi dasar pertimbangannya sehingga sang Plt Kadisdik Langkat mengeluarkan Nota Dinas kepada guru A, apakah karena permintaan oknum guru itu sendiri atau, ada apa disebalik itu??


Sementara informasi yang didapat kru Metro Online, " sejauh ini SMP Negeri 2 Babalan tidak kekurangan tenaga guru pendidik di seluruh jurusan, termasuk jurusan olah raga."


Yang menjadi pertanyaan publik, apa urgensinya sehingga oknum guru A diberi nota dinas atau nota tugas ke SMP Negeri 2 Babalan. Apakah karena ada hubungan dekat antara oknum guru dan sang Plt Kadisdik Langkat atau mungkin karena ada janji ? Hanya mereka berdua yang bisa menjawab itu, ujar Ketua Aliansi Teluk Aru, Libertus Sijabat kepada kru Metro Online, Kamis (26/02/2025)


Robert Ginting mengeluarkan Nota Tugas kepada oknum guru berstatus P3K di SD Negeri 053984 Hinai Kanan ke SMP Negeri 2 Babalan, itu dinilai 'mencoreng' wajah tenaga kependidikan di Kab. Langkat, sambungnya.


Plt Kadis Pendidikan Kab. Langkat, Robert Ginting yang beberapa kali coba di hubungi kru Metro Online lewat Aplikasi Whatsapp-nya, maupun ditelepon langsung, namun yang bersangkutan tidak memberi jawaban yang jelas.


"Hari pertama di hubungi lewat aplikasi Whatsapp-nya, ia menjawab, informasi tersebut akan di cek dulu, kemudian hari kedua, ia menjawab dirinya sedang rapat di Medan, dan hari ketiga, ia mengatakan bahwa dirinya sedang berada di lapangan."


Hingga berita ini dilansir, Plt Kadis Pendidikan Langkat belum memberi jawaban yang jelas. Namun, ia tidak membantah, Nota Dinas atau Nota Tugas dikeluarkan atas nama guru P3K berinisial A. 


Justru pejabat pembina kepegawian (PPPK) akan kesulitan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK jika ia dipindahkan, dan berpotensi merugikan guru P3K itu sendiri, terang Sijabat. 


Sementara itu, Kepsek SDN 053984, Tatik Welas S.Pd yang dikonfirmasi kru Metro Online baru baru ini membenarkan oknum guru berinisial A mendapat nota tugas ke SMP Negeri 2 Babalan.

Ditanya apakah Kepsek merasa kekurangan guru, seandainya guru A dimutasikan ke sekolah lain? "Ya tentu, justru saya berharap guru P3K atas nama AFFAN HABIBI tetap mengajar minimal tiga hari dalam satu minggu di sekolah saya," ucapnya.


Disinggung apakah nota tugas yang diberikan Plt Kadis untuk guru P3K berinisial A, itu sepengetahuan ibu selaku Kepsek, "urusan nota tugas, itu bukan urusan kita," terangnya.  


LANGKAT | Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat, Robert Ginting keluarkan Nota Tugas kepada oknum guru berstatus guru PPPK, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di SD Negeri Hinai Kanan, Kec. Hinai untuk mengajar di SMP Negeri 2 Babalan, dinilai "menjadi preseden buruk bagi wajah tenaga kependidikan di Kab. Langkat". 


Oknum guru PPPK berinisial A yang sebelumnya diketahui ditempatkan di SDN 053984 Hinai Kanan, Kec. Hinai, Kab. Langkat, kini menerima Nota Dinas untuk menjadi tenaga pengajar di SMP Negeri 2 Babalan. 


Namun, herannya, entah apa yang menjadi dasar pertimbangannya sehingga sang Plt Kadisdik Langkat mengeluarkan Nota Dinas kepada guru A, apakah karena permintaan oknum guru itu sendiri atau, ada apa disebalik itu??


Sementara informasi yang didapat kru Metro Online, " sejauh ini SMP Negeri 2 Babalan tidak kekurangan tenaga guru pendidik di seluruh jurusan, termasuk jurusan olah raga."


Yang menjadi pertanyaan publik, apa urgensinya sehingga oknum guru A diberi nota dinas atau nota tugas ke SMP Negeri 2 Babalan. Apakah karena ada hubungan dekat antara oknum guru dan sang Plt Kadisdik Langkat atau mungkin karena ada janji ? Hanya mereka berdua yang bisa menjawab itu, ujar Ketua Aliansi Teluk Aru, Libertus Sijabat kepada kru Metro Online, Kamis (26/02/2025)


Robert Ginting mengeluarkan Nota Tugas kepada oknum guru berstatus P3K di SD Negeri 053984 Hinai Kanan ke SMP Negeri 2 Babalan, itu dinilai 'mencoreng' wajah tenaga kependidikan di Kab. Langkat, sambungnya.


Mamora Sib: Plt Kadis Pendidikan Kab. Langkat, Robert Ginting yang beberapa kali coba di hubungi kru Metro Online lewat Aplikasi Whatsapp-nya, maupun ditelepon langsung, namun yang bersangkutan tidak memberi jawaban yang jelas.


"Hari pertama di hubungi lewat aplikasi Whatsapp-nya, ia menjawab, informasi tersebut akan di cek dulu, kemudian hari kedua, ia menjawab dirinya sedang rapat di Medan, dan hari ketiga, ia mengatakan bahwa dirinya sedang berada di lapangan."


Hingga berita ini dilansir, Plt Kadis Pendidikan Langkat belum memberi jawaban yang jelas. Namun, ia tidak membantah, Nota Dinas atau Nota Tugas dikeluarkan atas nama guru P3K berinisial A. 


Justru pejabat pembina kepegawian (PPPK) akan kesulitan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK jika ia dipindahkan, dan berpotensi merugikan guru P3K itu sendiri, terang Sijabat. 


Sementara itu, Kepsek SDN 053984, Tatik Welas S.Pd yang dikonfirmasi kru Metro Online baru baru ini membenarkan oknum guru berinisial A mendapat nota tugas ke SMP Negeri 2 Babalan.


Ditanya apakah Kepsek merasa kekurangan guru, seandainya guru A dimutasikan ke sekolah lain? "Ya tentu, justru saya berharap guru P3K atas nama AFFAN HABIBI tetap mengajar minimal tiga hari dalam satu minggu di sekolah saya," ucapnya.


Disinggung apakah nota tugas yang diberikan Plt Kadis untuk guru P3K berinisial A, itu sepengetahuan ibu selaku Kepsek, "urusan nota tugas, itu bukan urusan kita," terangnya.(ls/lkt1)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar