Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Serdangbedagai

Sebarkan:

 

Ketiga terduga pelaku pencurian, Kamis,(20/2/2025).
SERDANGBEDAGAI | Personel Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dan satu orang penadah barang curian.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00, di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.

PS Kasihumas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan ini kepada media pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap terlibat dalam kasus pencurian.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Selamat alias Se ,30, Supri alias Su ,27, dan Dedek alias D ,27, yang merupakan warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, yang dibuat pada 11 Februari 2025 oleh Mardianto, warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mardianto melaporkan kehilangan satu unit mesin kompresor dan satu tabung gas elpiji 3 kg dari belakang rumahnya, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku adalah Se, warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar.

Mendapat informasi keberadaan Se, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak menuju rumahnya dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan, Se mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Su. Barang hasil curian berupa kompresor telah dijual kepada D seharga Rp 450.000.

Berdasarkan pengakuan Se, tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul kemudian memburu kedua tersangka lainnya. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap Su di kediamannya di Dusun II, Desa Pulau Gambar. Saat penangkapan, polisi juga menyita satu tabung gas elpiji 3 kg.

Selanjutnya, petugas bergerak menuju kediaman D dan berhasil menangkapnya. Dari tangan D, polisi menemukan satu unit kompresor yang merupakan barang hasil curian. Setelah penangkapan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutup IPTU Zulfan Ahmadi.(HR/HR).




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar