![]() |
Kuasa hukum WAMI) Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH (Dirut LBH Cakra Keadilan) memperkenalkan STPL usai melapor ke Poldasu. |
Selain melaporkan Dragon, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melalui kuasa hukumnya Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH (Dirut LBH Cakra Keadilan) juga melaporkan tempat hiburan Amavi Club.
"Saat ini dua yang kita laporkan bang, tetapi sudah belasan di somasi dan akan terus d cari tempat lainnya," kata Helmax didampingi Head of Legal WAMI Moch. Bigi Ramadha Putra, Rabu (26/2/2025).
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ B/ 270/ II/ 2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 dan laporan polisi nomor : LP/ B/ 271/ II/ 2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
'Yang kami laporkan adalah tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan karena belum taat dan patuh terhadap UU Hak Cipta. Saat ini kami melaporkan dua tempat hiburan malam. Dimana dua tempat hiburan malam ini sudah diketahui mengunakan lagu yang mana demi kepentingan dan keuntungannya untuk komersial tanpa seizin pencipta lagu, " jelas Alex Tampubolon.
Dijelaskan, dua tempat hiburan yang dilaporkan merupakan tempat hiburan malam besar dan sedang berkembang di Indonesia serta membuka cabang di setiap provinsi.
"Sebagian besar tempat hiburan malam di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan sudah disomasi. Harapan kita kepolisian menangani perkara ini agar secara proporsional dan transparan mengingat banyak karya pencipta lagu tidak dihargai di Indonesia," ujarnya.
Lanjut Alex Tampubolon, WAMI baik secara sendiri maupun bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan pengelolaan hak cipta lagu atau musik termasuk di dalamnya pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna sebagaimana diamanatkan pasal 87- 89 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Anggaran Dasar (AD) perkumpulan. (rel/REM).