Warga Bongkar Pagar Seng Pengusaha Tambak di Kawasan Hutan Pantai Labu

Sebarkan:

Pagar Seng Tambak Dibongkar Warga Pantai Labu  
DELISERDANG | Kisruh renovasi pagar seng di dalam sebagian kawasan hutan mangrove pesisir pantai di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang berujung pembongkaran. Warga dengan perintah langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, M.AP. melakukan pembongkaran pagar yang dipasang pemilik tambak udang. Minggu, 23/2/2025 pagi.

Sejumlah warga bersama Kepala Desa Rugemuk Mulyadi mendatangi lokasi Tambak udang yang dikunjungi tim Dinas LHK Sumut, Satpol PP serta pihak Kecamatan Pantai Labu.

Lalu dengan komando Kepala Dinas LHK Sumut, warga melakukan pembongkaran seng pagar Tambak yang dibuat oleh pengusaha tambak untuk mengurung lahannya. Sementara petugas Satpol PP dan Kepolisian Polsek Pantai Labu hanya melakukan pengawasan di lokasi.

" Bongkar saya tanggung jawab," ucap Kadis LHK Sumut pada warga.

Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo mengatakan pihaknya hanya memantau dan mengawasi proses kegiatan. Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dilayangkan oleh pihak Kecamatan bahwasannya akan dilakukan pembongkaran pagar seng hari ini di lokasi objek tambak udang di Desa Rugemuk yang bermasalah saat ini.

" Tidak ada pemberitahuan terkait adanya pembongkaran pagar seng. Kami Polsek hanya memantau situasi Kamtibmas diarea itu. Tapi tiba tiba ada komando warga untuk membongkar seng tersebut, dilakukan warga," ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa terkait persoalan semgketa lahan dan status lahan dalam kawasan hutan atau tidak pihaknya tidak mengetahui pasti, karena hingga saat ini tidak ada sosialisasi dilakukan oleh Dinas LHK Propinsi Sumut terkait mana yang menjadi kawasan hutan di pesisir Kecamatan pantai labu ini. 

" Kami tidak tau mana batas atau lahan yang masuk dalam kawasan hutan di Pantai Labu ini, karena mereka dinas terkait tidak pernah sosialisasi terkait hal itu. Kalau ada sosialisasi kan kita tau mana batasan kawasan hutan itu," ujar Kapolsek.


Sementara itu, menurut Kurnia kuasa hukum pemilik Lahan PT Tunas Sewindu memang lahan tambak seluas 40 hektar itu sebagian masuk kawasan hutan lindung sejak ada peraturan baru di tahun 1991. 

" Kalau lahan itu dibeli dari warga di tahun 1982 dan tahun 1988 di bangun pagar setinggi 40 cm untuk tambak udang . Lalu ada aturan baru tahun 1991 yaitu Tanah Objek Reformasi Agraria ( Tora)  menyatakan sebagian lahan masuk kawasan hutan. Ada 10-20 persen dari luas areal," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, jadi tidak ada pembangunan pagar baru melainkan itu pagar lama yang direnovasi. Perusakan pagar sudah kami lapor ke Polda Sumut dengan STTLP/ B/ 220/II/ 2025/ SPKT/ Polda Sumut  pada 19 Februari 2025 kemarin.

" Luas Lahan dipagar seng setinggi 3 meter itu sebanyak 40,08 hektar  dengan panjang 800 meter dan jarak dari tepi pantai itu 300 meteran dengan alamat dokumen itu Desa Batang Biara, Kecamatan Pantai Labu," jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban dalam perkara ini berharap konflik ini harus diselesaikan secara tuntas terkait status lahan di kawasan hutan dan lahan yang dikelola pengusaha maupun masyarakat.

" Artinya, Polemik status lahan di Pesisir Pantai Labu ini harus diselesaikan, dengan memastikan mana lahan hutan lindung dan batasannya agar tidak terjadi persoalan seperti saat ini di Desa Rugemuk antara warga dengan pengusaha tambak. Kami Komisi 2 DPRD Deli Serdang akan segera melakukan pemanggilan pada Camat Pantai Labu dan pihak pihak terkait membicarakan tentang wilayah pesisir pantai yang masuk hutan lindung maupun batas lahan yang bisa di kelola masyarakat," ujar Indra Silaban SH.( GN)


 





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar