Ancam Nenek dan Ibu Kandung Pakai Parang, Gusti Nyaris Lebaran di Penjara

Sebarkan:

LABUHANBATU | Yusan Pragusti alias Gusti warga Desa N-8 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, nyaris merayakan lebaran 2025 di Lapas Rantauprapat. Beruntung pihak Kejari Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tertanggal 25 Februari 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. M. Carel W didampingi Memed Rahmad Sugama selaku Kepala Seksi Intelijen, Rabu, (5/3/2025) menyebutkan, pihaknya telah menetapkan penghentian penuntutan atas perkara pidana dengan nomor berkas: BP/212/XII/2024/Reskrim yang melibatkan tersangka Yusan Pragusti alias Gusti, yang terlibat dalam tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang tertuang dalam surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif bernomer : S.TAP-924/L.2.18/Eoh.2/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Lebih lanjut Carel menyebut, kasus ini bermula pada hari Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu tersangka menjemput ibunya, Siti Siswani, yang baru pulang bekerja di Desa N-8 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Setibanya di rumah, tersangka meminta uang untuk membeli rokok, namun karena ibunya tidak memiliki uang, tersangka menjadi marah dan mengamuk, merusak barang-barang di rumah tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, sambung Carel, tersangka mengancam dengan menggunakan parang dan merusak kaca jendela rumah neneknya, Ngatinem. Dan tersangka ditangkap beberapa jam kemudian oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakannya menyebabkan trauma dan ketakutan pada kedua saksi, yaitu ibunya, Siti Siswani, dan neneknya, Ngatinem," sebut Kajari.

Ditambahkan, Kasi Intelijen, proses hukum terhadap tersangka Yusan Pragusti alias Gusti telah mencapai tahap 2 pada 6 Februari 2025. Dalam tahap ini, dan dengan mengacu pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, serta setelah mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara tersangka dan korban, penuntut umum menawarkan upaya perdamaian secara persuasif.

"Perdamaian tersebut dicapai melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan keluarga korban pada 13 Februari 2025, dan disetujui oleh pihak terkait," kata Memed.

Adapun tujuan keadilan restoratif tersebut, sambung Memed, adalah untuk mengembalikan dan memulihkan hubungan antara pelaku tersangka Yusan Pragusti alias Gusti dengan korban yaitu ibunya, Siti Siswani, dan neneknya, Ngatinem serta menciptakan pemulihan dari dampak perbuatan yang terjadi.

Sebelumnya, Dr. M. Carel W didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Lamhot Heryanto Sagala serta Jaksa Penuntut Umum, Lisa Susanti dan Theresia Deliana Br. Tarigan secara resmi memberikan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Yusan Pragusti alias Gusti.

Surat tersebut disaksikan oleh Siti Siswani (ibu tersangka dan korban), Kepala Dusun Menanti Desa Meranti, serta anggota keluarga lainnya. Sebagai tanda penghentian penuntutan, rompi tahanan tersangka juga dilepaskan (Husin)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar