Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti laporan dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat mendekati lokasi, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok. Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di tempat kejadian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan selanjutnya di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Dengan adanya penindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat (Husin)