TAPUT | Sebulan setelah dilantik, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Hutabarat atau biasa dipanggil JTP melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer atau tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput. Dampak keputusan yang tertuang dalam surat edaran bernomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani Pj.Sekda Tapanuli Utara David Sipahutar atas nama Bupati Tapanuli Utara tertanggal 21 Maret 2025 tersebut mengakibatkan ribuan honorer yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan kehilangan pekerjaannya.
Mirisnya lagi, selain kehilangan pekerjaan, keputusan Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat tersebut juga tidak dibarengi dengan kepastian tentang akan dibayar tidaknya gaji ribuan honorer terhitung sejak Januari 2025 ini. Pasalnya, para honorer masih tetap bekerja sejak Januari 2025 karena pada akhir tahun 2024 lalu ada surat edaran dari Pj.Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing terkait perpanjangan SK pengangkatan para honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Nokman Simanungkalit, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan surat edaran tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penghapusan tenaga non ASN atau honorer. Nokman menerangkan sesuai dengan survei real yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat baru - baru ini, ada kurang lebih 2.800 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput.
"Sesuai dengan surat edaran Pj.Sekda Tapanuli Utara tersebut, semua honorer sudah harus di rumahkan paling lambat akhir Maret ini," katanya.
Nokman yang ditanyakan terkait gaji daripada tenaga non ASN atau honorer yang sudah bekerja mulai januari 2025 namun sampai maret ini belum dibayarkan, ia menjawab bahwa hal tersebut masih dikonsultasikan dengan BPKP dan BPK.
"Terkait itu (Gaji- red) masih terus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP," ucapnya
Nokman mengakui dengan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap honorer, akan membuat kantor - kantor atau instansi akan mengalami kekurangan tenaga seperti tenaga juru mudi atau supir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.
"Sesuai dengan peraturan Menteri, untuk tenaga seperti supir, petugas kebersihan dan jaga keamanan dapat dilakukan dengan sistim alih daya outsourcing. Artinya mereka bukan sebagai honorer. Saat ini Organisasi Perangkat Daerah sedang menyusun analisa beban kerja untuk kemudian dapat ditentukan berapa orang di tiap instansi masing - masing tenaga yang akan di outsourcing," terangnya. (Rinson Simamora)