![]() |
Buronan Saat Ditangkap |
Tersangka Ngarijan Salim Bos perusahaan PT. Al. Ichwan Garment Factory merupakan satu dari tiga tersangka lain yang sudah duluan dijebloskan kedalam tahanan, bahkan dua orang terpidana lain saat ini sudah selesai menjalani hukuman meski keduanya yang merupakan Aparatur Sipil Negara dipecat dari kedinasan.
Dua terpidana lain yang sudah menjalani masa hukuman adalah Viktor Maruli dan Edy Zakwan keduanya mantan pejabat di Bapenda Deli Serdang bagian pajak bumi bangunan.
Caranya bermufakat korupsi para pelaku adalah mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Saudari Phoenix selaku Pembeli. tindak pidana terjadi pada tahun 2020 lalu.
Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, M Jeffry SH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH dalam siaran persnya, mengatakan bahwa tim mendapat informasi dari intelijen Kejati Jakarta terkait DPO Ngarijan Salim berada di Bandara Kualanamu, hingga tim menunggu dan terpidana berhasil diamankan. Selasa, 11/3/2025.
" Penangkapan terpidana di Bandara Kualanamu dipimpin langsung Kejari Deli Serdang, terpidana dengan kursi rodanya digelandang ke Kantor untuk proses lanjut," ucap Boy.
Boy menjelaskan, bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh tim intelijen, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Selama proses penyidikan terpidana Ngarijan Salim sudah dipanggil 4 kali tapi tak pernah hadir.
" Ngarijan ditetapkan buron sejak putusan MK RI nomor 2638 K/pid.sus/2024 tanggal 25 Juli 2024. Terpidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim agung juga sudah menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 685.910.750," ucap Boy Amali SH.
DPO Terpidana Ngarijan Salim sebelumnya melarikan diri ke Jakarta, keberadaan terpidana akhirnya terendus petugas hingga direncanakan dengan kordinasi untuk menangkap terpidana saat tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat penumpang domestik Citilink QG 9912 rute Jakarta - Kualanamu. ( GN)