![]() |
Kejari Deli Serdang Serahkan Uang Tagihan Tunggakan Pajak ke Bapenda |
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang M Jeffry dalam siaran persnya menyebutkan pihaknya melakukan kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal Pemulihan Keuangan Negara untuk (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Pihak Manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah didampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Aula Kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 414.044.511,58 (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sebelas, Lima Puluh Delapan Rupiah). Pemulihan tersebut berasal dari penagihan pajak Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024," ucap Kajari. Rabu, 26/3/2025.
Mochamad Jeffry, S.H., M. Hum. didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H dan Kasi Intel Boy Amali SH menambahkan, bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi. Perdata dan Tata Usaha Negara.
" Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah. Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang," jelas Kejari.
Disebutkan Kejari juga, bahwa pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan nukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021, guna menindaklanjuti surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 100.3.10/2151/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: 100.3.10/5371/2024 dan 129/L.2.14.Gs.1/11/2024 tanggal 20 November 2024,
Kajari Deli Serdang juga mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang. Silakan laporkan kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penindakan.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya. Dengan harapan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat.
" Sinergi antara Pemkab Deli Serdang dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Deli Serdang di tahun 2025 akan terus ditingkatkan. Tujuannya untuk pembangunan, penyelamatan aset daerah, penertiban perizinan, dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal," pungkas Kejari. ( GN)