Pelaku, RMP alias Robi, 25, ditangkap dari rumahnya di Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (28/3/2025) sekira pukul 16:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH mengatakan pencurian diketahui pagi harinya sekira pukul 08:40 WIB di kantor pemasaran usaha milik korban, Lie Siau Fen, 57, di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Kasat memaparkan kronologi pengungkapan kasus curat ini, berawal pagi itu korban Lie Siau Fen menerima laporan dari pegawainya, Faizal Bahri Siregar yang mengabarkan, TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi di ruang kantor pemasaran hilang, padahal sehari sebelumnya, Kamis (27/3/2025) TV tersebut masih ada
"Menerima kabar Lie Siau Fen langsung datang ke kantor. Benar TV tersebut telah lenyap. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.500.000 dan hari itu juga korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Pematangsiantar," Ujar Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar, Sabtu (29/3/2025) pagi
Menindaklanjut pengaduan korban, Sat Reskrim mengerahkan Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan
Kerja keras dan gerak cepat menggali informasi, Unit Jahtanras berhasil mengetahui ciri ciri diduga pelaku. Kecurigaan mengarah ke RMP alias Robi
Target langsung diburu. Pelaku terpantau sedang berada dirumahnya, langsung didatangi dan diamankan bersama barang bukti satu (1) unit TV merk Xiaomi Type A pro 65 inchi milik korban dan satu (1) buah obeng milik tersangka
"Diinterogasi RMP alias Robi mengaku mencuri TV milik korban. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,"
"Saat ini tersangka RMP alias Robi sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," Ujar Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar (Jun/Bay-Mol)