![]() |
Tersangka I alias M dan barang bukti, Jumat,(14/3/2025). |
Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku yaitu : 1 paket sabu berukuran sedang (1,35 gram),1 paket sabu berukuran kecil (0,65 gram),8 plastik klip transparan kosong,1 buah timbangan elektrik,1 buah dompet kecil warna merah, Uang tunai Rp95.000.
Kapolsek Pantai Cermin AKP Erwin melalui PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH,Jumat (14/3/2025) membenarkan penangkapan terhadap tersangka seorang pengedar narkoba I alias M.
"Tersangka diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika yang telah meresahkan masyarakat. Saat ini, dia sudah dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Zulfan.
Lanjutnya, sebelumnya Kapolsek Pantai Cermin menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Gang Tempel, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan memerintahkan Bripda Rio untuk melakukan penyamaran (undercover buy). Dalam operasi ini, Bripda Rio berhasil membeli satu paket kecil sabu seharga Rp50.000 yang diambil oleh tersangka dari samping rumah warga.
Setelah transaksi berhasil dilakukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek tersangka I als M. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Saat di introgasi oleh tim tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D. Lalu dilakukan penyisiran di sekitar TKP, petugas kembali menemukan dompet kecil berisi satu paket sabu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong yang diduga sebagai perlengkapan transaksi narkoba.
Sementara itu, pelaku berinisial D yang diduga sebagai pemasok utama langsung dicari namun tidak ditemukan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka I als M dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas IPTU Zulfan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(HR/HR).