PADANGSIDIMPUAN | Kabar kurang sedap menghampiri para Pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pasalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 Tunjangan Hari Raya atau THR yang seharusnya mereka terima penuh, justru mengalami pemotongan hingga 50 persen.
THR merupakan hak pegawai atau pekerja yang diberikan guna membantu memenuhi kebutuhan finansial saat perayaan Idul Fitri, tidak itu saja, hak pekerja untuk mendapatkan THR juga diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Pemberian THR bagi tenaga honorer dilingkungan Pemko Padangsidimpuan tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 185/KPTS/2025 Tentang Pemberian Tambahan Kesejahteraan Bagi Non Aparatur Sipil Negara Kota Padangsidimpuan Tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, tertulis besaran tambahan kesejahteraan Non Aparatur Sipil negara sebesar Rp 500.000.
Kemudian tertulis pembayaran tambahan kesejahteraan bagi Non Aparatur Sipil Negara sebagai dibayarkan paling cepat 15 hari kerja.
NKE salah satu pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Padangsidimpuan menceritakan, sebelumnya ia dan honorer lainnya sudah menandatangani THR sebesar Rp 1.000.000 kemudian tidak lama berselang beberapa hari keluarlah Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan akhirnya ia menandatangani THR sebesar Rp 500.000.
"Sebelumnya pertama kami sudah menandatangani THR sebesar Rp 1.000.000 kemudian kedua kalinya kami disuruh lagi menandatangani THR tak sebesar yang pertama kami tandatangani. Itulah THR sebesar Rp 500.000 yang akan kami terima," terang EKN kepada metro-online.co, Sabtu (22/3/2025).
Tidak itu saja kata EKN menyebutkan THR yang ia tandatangani belum ia terima. Kendati demikian ia berharap THR yang ia terima nanti penuh dan tidak mendapatkan potongan lagi.
"Harapannya THR yang kita terima nanti sebesar yang kita tanda tangani yang pertama tanpa potongan, apalgi ini mau dekat lebaran THR itu yang kita harapkan. maklumlah banyak kebutuhan jelang lebaran," ungkapnya.
Senada juga disampaikan IN salahsatu pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, ia berharap THR yang diterima satu tahun sekali itu agar jangan diganggu gugat lagi atau dipotong.
"THR yang hanya satu tahun sekali yang kita diterima ini harapannya jangan lagi ada pemotongan, karena kita sama-sama tahu Kalau kebutuhan jelang lebaran itu banyak, apalagi yang sudah berkeluarga," ucap IN.
" THR ini kan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial saat merayakan hari raya keagamaan, sudah nilainya tak seberapa malah dipotong lagi. Semoga Pemko Padangsidimpuan bisa memikirkan dan menimbang kembali aturan besaran pembayaran tambahan kesejahteraan bagi kami yang honorer ini," pintanya. (Syahrul/ST).