Keberatan Kadis Pendidikan Langkat dan Kepala BKD ‘Kandas’, Ini Alasan Hakim Tipikor Medan

Sebarkan:
Terdakwa Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari saat mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Mstr)



MEDAN | Nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAP (berkas terpisah) ‘kandas’.

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat, Senin (24/3/2025) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, dalil keberatan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak dapat diterima.

“Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara dan perlu pembuktian di persidangan,” urai Achmad Ukayat didampingi hakim anggota M Nazir dan Husni Tamrin.

Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana (KUHAPidana).

“Untuk itu eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak,” tegasnya. Di penghujung sidang, hakim ketua memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, Senin mendatang (14/4/2025).

Suap PPPK

Diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau suap bersama tiga lainnya. Yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih (juga berkas penuntutan terpisah).
JPU Agustini dalam dakwaan menguraikan, tanggal 20 Juli 2023, dikeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2023.
 
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023 antara lain, tenaga guru 800 orang, 
tenaga teknis (113), tenaga kesehatan (50).

Untuk tenaga guru Ahli Pertama antara lain guru agama Hindu (1), Islam (90), Kristen (10), bahasa Indonesia (33), bahasa Inggris (31), bimbingan konseling (15), IPA dan IPS (masing-masing 25 orang), guru kelas (415), matematika (25) dan seterusnya.

Terdakwa H Saiful Abdi selaku Kadis Pendidikan yang mengetahui informasi bakal ada penerimaan tenaga guru sebanyak 800 orang tersebut kemudian menghubungi dan menyuruh Alek Sander mencari peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Langkat yang mau memberikan uang agar dapat diluluskan nantinya.

“Alek Sander mempertanyalan berapa biayanya dan dijawab terdakwa H Saiful Abdi sebesar Rp40 juta,” kata Agustini menirukan ucapan terdakwa kadis. Alek Sander kemudian meminta Awaluddin mencarikan orang yang mau membayar agar bisa menjadi guru fungsional. 

Periode April hingga Desember 2023, Awaluddin mengumpulkan sebanyak 33 calon dengan kutipan uang dengan nilai bervariasi, antara Rp35 juta sampai Rp70 juta. 

Di bagian lain, terdakwa kadis juga menghubungi dan meminta Rohayu Ningsih mencari calon yang mau membayar agar bisa menjadi guru fungsional. Uang yang diperopeh dari peserta seleksi PPPK Kabupaten Lanhkat tersebut kemudian dibagi H Saiful Abdi kepada Eka Syahputra Depari selaku Kepala BKD.

Klimaksnya, seleksi PPPK tahun 2023 menuai kritik dan peserta yang merasa dirugikan melakukan aksi-aksi demonstrasi. Seleksi semula dengan model sitem komputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT). Selain dinilai cakap, para guru honorer yang telah mengabdi minimal 3 tahun, lebih diutamakan. 

Demi meloloskan para calon yang telah memberikan uang, terdakwa H Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari menggugurkan peserta yang seyogianya lulus seleksi. 

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesati, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar