Kejaksaan Negeri Deli Serdang Masih Hitung Kerugian Negara Untuk Penjarakan Kades Tanjung Garbus II

Sebarkan:


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang 
DELISERDANG | Kades Koruptor di Deli Serdang pada ketar ketir saat ini pasalnya. Banyak Kepala Desa yang diusut Aparat baik Inspektorat, Kepolisian hingga Kejaksaan usai satu hingga dua bulan terakhir ini. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang saat ini sudah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan  Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau. Dalam penyelidikan ini, Kades Arisandi beserta beberapa perangkat desa telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
Dalam keterangan persnya, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, membenarkan bahwa penyidikan sedang berlangsung dan dalam waktu dekat tersangka akan ditetapkan.

"Iya benar, surat perintah penyidikan sudah keluar sejak minggu lalu. Saat ini kami masih menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka," ujar Boy Amali SH, Selasa, 4/3/2025.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur dan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024. Modus yang digunakan diduga melibatkan proyek fiktif serta pengurangan jumlah bantuan sapi untuk kelompok peternak, sehingga tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Sejauh ini, Kades A belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret namanya. Upaya konfirmasi melalui dua nomor ponselnya juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, warga setempat mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat, Kades jarang terlihat di kantor desa.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Deli Serdang, mengingat ini merupakan kasus dugaan korupsi pertama yang naik ke tahap penyidikan di tahun 2025. Dengan perkembangan yang ada, publik menunggu langkah tegas kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan masyarakat.(Gn)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar