WOW!! Kembalikan Kerugian Negara, Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Sebut gak Lagi Proses Pihak Lain

Sebarkan:


Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa (insert) dan terdakwa supir ojol Irfan Raditya. (MOL/Met24/IGCbjri) 



MEDAN | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, pihaknya gak lagi memproses pihal lain karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan terdakwa atas nama Irfan Raditya (sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan) dan saksi lainnya, Krisna Afandi alias Endru.

Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (6/3/2025) terkait fakta yang berkembang di persidangan perkara korupsi pada pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Irfan Raditya, eks pemain timnas Indonesia U-20 tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 5 lainnya dan sudah divonis, juga di Pengadilan Tipikor Medan.

Menurutnya, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Irfan Raditya berprofesi sebagai ojek online (ojol) karena desakan ekonomi tersebut, Rabu lalu (5/3/2025) dituntut agar diganjar 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Yus menambahkan, pihaknya tak menuntut Irfan selaku penyedia pekerjaan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

"UP tidak ada, karena dia (Irfan) telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta," ujar Yus kepada Metro24.

Ditanya lebih lanjut soal pengembalian UP tersebut, apakah benar dikembalikan oleh Irfan bukan oleh pihak lain, Yus pun membantahnya.

"Disposisi penyerahan uang tersebut atas nama Irfan Raditya. Dikembalikan beberapa kali, ada juga melalui pengacaranya," timpalnya
Ditanya soal pihak lain yang sempat disinggung majelis hakim di persidangan agar dimintai pertanggungjawaban hukum juga seperti pria En (Afandi alias Endru-red) dan Zin (Yoseph Branzinno Nichollo-red), Kacabjari mengatakan, kerugian negara sudah dikembalikan semua.

"Iya En juga ada mengembalikan kerugian negara kalau tidak salah sebesar Rp30 juta sesuai yang dinikmatinya. Pihak-pihak lain yang ikut menikmati juga sudah mengembalikan," sebut Yus.

Ditanya lebih lanjut, bukankah mengembalikan kerugian negara tidak mengehentikan proses penyidikan, Kacabjari menimpali, "Kan sudah dikembalikan semua kerugian negara bang. Apalagi yang mau diproses?".

Ojol jadi Wadir

Sementara, Kamis lalu (14/11/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, 
dalam perkara lima terdakwa berkas terpisah atas nama Dr Zainul Fuad MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kawan-kawan (dkk), Irfan Raditya dihadirkan sebagai saksi.

Hakim ketua Nani Sukmawati, kedua hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik pun beberapa kali tampak saling pandang ketika memeriksa Irfan Raditya, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Qasrina.

Perusahaan dimaksud keluar sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Kampus IV Tuntungan UINSU dengan terdakwa berprofesi sebagai ojek online alias ojol, sebagai wadir.

“Apa iya seorang ojol jadi wadir perusahaan? Yang cuma terima upah Rp600 ribu per bulan kalian jadikan tersangka. 

Janganlah kami di sini macam dibodoh-bodohi. Yang lain itu seharusnya dijadikan tersangka juga,” cecar As’ad kepada tim JPU  Cabjari Deli Serdang di Pancurbatu.

Di bagian lain hakim As’ad juga memerintahkan JPU agar menghadirkan orang bernama Yoseph Branzinno Nichollo dan Krisna Afandi alias Endru pada persidangan selanjutnya. Namun hingga pembacaan tuntutan, Yoseph Branzinno Nichollo tak kunjung dihadirkan tim JPU.

Kembalikan Rp30 Juta

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan Irfan Raditya, walau nama Krisna Afandi alias Endru tidak ada di badan hukum CV Qasrina, saksi (Krisna Afandi alias Endru-red) mengaku ada menitipkan Rp30 juta yang dinikmatinya ke Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.

Selanjutnya, saat Irfan Raditya diperiksa sebagai terdakwa, dirinya kini berprofesi sebagai sopir ojol mau aja disuruh Yoseph Branzinno Nichollo untuk menandatangani sejumlah dokumen. Termasuk sebagai Wadir CV Qasrina hingga pencairan dana.

“Saya sebelumnya atlet sepak bola Yang Mulia. Kondisi Saya tahun 2020 itu sedang seret. Saya berprofesi sebagai sopir ojol dan butuh pekerjaan tambahan. Makanya Saya mau tanda tangan,” urainya.

Perkara dimaksud bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan karena pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp365.349.261. (ROBS)

 


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar