Buktikan komitmen, Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar sabu sabu, Imanuel Boby Cristian Sinuhaji alias Nuel, 31, dalam satu penggerebekan di Jalan Lintas Tanah Jawa, Dusun III, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (21/3/2025) sekira pukul 16:00 WIB
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH. MH menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, di Desa Tanjung Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu
Menyahuti informasi, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra mengeluarkan perintah kepada Panit Reskrim, Ipda Girsang Sinaga SH untuk memimpin Tim Opsnal menyelidik ke lokasi bersam
Dalam pengintaian, terpantau seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga dengan gelagat mencurigakan. Tidak buang waktu Tim Opsnal langsung menyergap target dan mengamankannya
Disaksikan perangkat Desa Tanjung Pasir, tersangka digeledah. Petugas menemukan barang bukti, berupa: satu (1) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 gram
Delapan (8) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 2,40 gram. Total berat brutto mencapai 3,43 gram
Turut diamankan delapan (8) bungkus plastik klip kosong, satu (1) dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 200.000.-
"Diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperolehnya dari seorang pria, Aidil, domisili di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun," Ungkap Kompol Asmon Bufitra, Minggu (23/3/2025) petang
Pengungkapan ini menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar
Tersangka Immanuel Bobby Cristian Sinuhaji dan semua barang bukti langsung diboyong ke Polsek Tanah Jawa untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun
Tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
Tindak lanjut yang akan dilakukan Polres Simalungun terhadap kasus ini meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta penyidikan lanjut dalam proses penegakan hukum ke Jaksa Penutut Umum (JPU)
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi karena telah membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan narkotika ini
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba," Tegas Kompol Asmon Bufitra
Dalam kasus narkoba ini, personil terlibat pengungkapan: Panit Reskrim, Ipda Girsang Sinaga, Aiptu Ebenezer Panjaitan, Bripka Virman Tampubolon dan Brigadir Bayu S. Herianto
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH menekankan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika (Joe/Bay-Mol)