Korupsi Rp6,2 M di BRI Kutalimbaru, Kredit Nasabah Terkirim di Sistem tapi Diambil Kembali

Sebarkan:
Ketujuh saksi dari PT BRI Unit Kutalimbaru dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. Dua mantan Ka Unit (insert) turut dijadikan terdakwa. (MOL/ROBERTS)
 


MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang perkara korupsi mencapai Rp6.280.628.075 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Unit Kutalimbaru, Kamis (20/3/2025) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.

Tujuh orang dijadikan ‘pesakitan’ dalam perkara korupsi berbau kredit fiktif tersebut. Dua mantan Kepala (Ka) Unit yaitu Moehammad Juned (periode 2021 hingga 2023) dan Erwin Handoko (Maret 2023 sampai Mei tahun 2024).

Kemudian Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin (narahubung nasabah BRI Kutalimbaru) serta David Sloan (mantan mantri) dan Habib Mahendra (narahubung nasabah BRI Kutalimbaru) berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya.

Satu per satu kapasitas dari ketujuh saksi yang dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimotori Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba dicecar hakim anggota Yusafrihardi Girsang.

Masing-masing Syafrisya Fazhari selaku Customer Service (CS), Heru Ari Nugroho (mantri), Ronal Simamora (pegawai), Rio Rinaldo (idem) dan Ahmad Fahrurozi (petugas layanan penunjang BRI Kutalimbaru).
“Kerugian negaranya tidak sedikit loh. Kalian-kaliannya di situ. Kok bisa kebobolan? Biar tahu kita di (bidang) mana sebenarnya permasalahannya? Jadi apanya tugas saudara-saudara?

Baik, faktanya di persidangan ini sesuai keterangan saudara-saudara, nama-nama nasabah yang punya usaha jelas atau fiktif? Oke, jelas.

Setelah dilakukan survey, cek agunan segala macam, mantri melapor ke Kepala Unit. Terus Kepala Unit sebagai pemutus kredit selanjutnya memerintahkan pencairan kredit ke nasabah? Oke.

Di data kalian, kredit dikirim namun kemudian ada orang dalam (pihak BRI Unit Kutalimbaru) yang menarik dananya kembali,” cecar hakim anggota Yusafrihardi Girsang. Para saksi pun menganggukkan kepala sembari tertunduk.

Menurut saksi Heru Ari Nugroho, perkara tersebut diketahui setelah dilakukan audit internal BRI. David (DPO) dimutasi ke Kisaran dan Habib (idem) eks sekuriti tiba-tiba menghilang entah ke mana.

“Ada nasabah yang ribut-ribut di kantor. Komplain Yang Mulia. Laporan nasabah, belum terima pinjaman. Berkas semua sudah ditandatangani. Terdata di sistem, nilai kreditnya Rp75 hingga Rp100 juta Yang Mulia,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.

Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan ke terdakwa Erwin, selaku Ka Unit. Nasabahnya kemudian diminta membuat surat pernyataan, tidak ada menerima pinjaman kemudian dilakukan audit internal BRI. 

“Nasabahnya cuma diberikan Buku Tabungan Yang Mulia. Gak ada ATM,” timpal saksi Ronal Simamora.

“Kredit yang di sistem katanya telah dikirimkan ke nasabah otomatis dipotong untuk menutupi cicilan bulan depannya. Artinya, ada juga dana yang masuk ke BRI Kutalimbaru. Bapak dan ibu jaksa ini yang paham mengenai nilai kerugian keuangan negaranya. 

Yang jelas ada orang dalam (BRI Kutalimbaru) yang mengambil kembali kredit nasabah,” pungkas Yusafrihardi. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, Senin depan (24/3/2025).

Ketujuh terdakwa sebelummya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar