Gambar ilustrasi
LANGKAT | Bandar (BD) narkoba jenis sabu berinisial SH alias P, warga gang amal kelurahan seibilah, kecamatan seilepan, Kabupaten Langkat ini bebas melakukan transaksi sabu meski di bulan ramadhan.
Tidak tanggung tanggung, BD sabu tersebut memiliki sedikitnya 1 kilo gram barang haram sabu siap edar per bulannya, demikian dikatakan beberapa warga seibilah kepada metro online pada Senin (24/3/2025).
Kabar beredar dikalangan masyarakat bahwa bandar sabu tersebut memberikan setoran sejumlah uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) per Minggu nya.
"Kalau tidak ada nyetor pastilah bandar sabu berinisial SH alias P tersebut sudah pindah rumah ke sel tahanan, nah,,, ini bandar sabu tersebut malah terang terangan transaksi kepada beberapa pengedar, ucap warga.
Malah kata warga, bandar sabu kerap berkata mengancam kepada para pengedar saat melakukan transaksi dengan bahasa "jangan macam macam kalian, kalau macam macam kusuruh nanti polisi nangkap kalian" ucap warga menirukan perkataan bandar sabu tersebut.
Kecurigaan warga kalau bandar sabu ada setor sejumlah uang perminggu nya kepada APH berawal dari ancamannya terhadap beberapa pengedar, kemudian bandar sabu tersebut tidak pernah tersentuh hukum, terkesan bandar sabu tersebut kebal hukum, sebut warga.
Warga mengatakan, kalau bandar sabu tersebut memiliki barang haram sabu sedikitnya 1 kilo gram siap edar per bulannya, meski Demikian bandar sabu tersebut aman aman saja.
Tidak salah beberapa tahun lalu mantan Kapolres Langkat pernah menyematkan kalau kelurahan seibilah itu mendapat nama sebagai kampung narkoba, terbukti bandar sabu masih bebas transaksi.
Warga meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk segera menangkap bandar sabu berinisial SH alias P yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu diseputaran kelurahan seibilah.
"Pak Kapolda Sumatera Utara, tolong selamatkan anak anak kami yang masih sekolah dari keganasan peredaran sabu di seibilah, kami warga seibilah tidak mau nantinya anak anak kami yang masih sekolah terpapar narkoba" pinta warga seibilah.(TIM)