Ngaku Polisi, 4 Pria Ini Diringkus Polsek Pancurbatu

Sebarkan:

PANCURBATU | Modus kejahatan semakin beragam, termasuk yang dilakukan oleh 4 Pria yang berpura - pura sebagai anggota kepolisian untuk menjalankan aksi kriminalnya, dengan target utama para tamu hotel dan Bungalaw yang menginap di Hotel yang ada di Desa Bandar Baru, kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Para tersangka masing-masing berinisial SMTGS (34), RZB (47) dan HTS (43) ke-tiga merupakan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan satu orang lagi berinisial AS masih DPO, seperti penuturan Kapolsek Pancur Batu Kompol H. Djanuarsa SH, Kamis (20/03/2025) siang di Mapolsek Pancur Batu.

Dikatakannya lagi, para pelaku ini memiliki pola yang terencana dalam setiap aksinya. Mereka melihat dan mendatangi korbannya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas, lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba.

“Modusnya, para pelaku ini mengaku sebagai anggota Kepolisian, mencari-cari kesalahan korban, dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi," ujar Kompol Djanuarsa.

Dijelaskan Kapolsek Pancur Batu lagi, saat itu korban yang diketahui bernama Ahd.Revi Rinaldo (27) pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 02.00 Wib sedang menginap disalah satu bungalaw di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit hendak mengambil baju yang ada di dalam mobilnya.

Tiba-tiba korban di datangi pelaku SMTGS menggunakan Sepeda motor Yamaha Aerox BK 2747 AMB Warna Putih sembari menarik korban dari depan kamar yang ditempatinya.

Kemudian pelaku membawa korban ke pos jaga yang ada di bungalaw tersebut dan menganiaya korban. Tak berselang lama datang pelaku lain berjumlah 3 orang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Putih BK 1723 ZO dan langsung menganiaya korban dibagian wajah dan dada, karena tak tahan terus dipukuli Ahd.Revi Rinaldo pun berteriak meminta tolong 

Mendengar teriakan itu, rekan korban yang satu kamar dengannya langsung mendatangi lokasi pos jaga tempat Ahd.Revi Rinaldo dianiaya.

Melihat rekan korban datang, pelaku SMTGS langsung mengancamnya dengan sebilah pisau dan rekan korban ini juga dianiaya.

Tak puas sampai disitu, para pelaku ini kemudian memboyong keduanya dan memasukan para korban ke dalam mobil. Saat itu korban berusaha bertanya mereka mau dibawa kemana, dan pelaku RZV menjawab "Diam Kau, Kami Polisi" sambil memukul hidung korban.

Sesampainya di kawasan Perkemahan Sibolangit ke 4 pelaku ini memeras korban dengan cara mengambil uang korban, kemudian mengatakan "Kalian mau dibawa ke kantor Polisi atau damai disini", karena ketakutan dan merasa terancam mereka pun mengatakan "disini aja Pak" lalu Pelaku meminta uang tembusan sebesar Rp. 30 juta.

Karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta pelaku, meraka pun kembali dibawa ke dalam hutan Perkemahan Pramuka lalu dan disuruh menghubungi keluarga meraka.

Karena ketakutan dan diancam menggunakan pisau, korban menelepon keluarganya dan dikirim uang sebesar Rp.3 juta ke rekening korban kemudian uang tersebut ditransfer ke akun Dana milik Pelaku RZB, begitu juga teman korban meminta uang kepada adiknya dan dikirim Rp.1 juta selanjutnya dikirim ke Dana Pelaku RZB.

Setelah uang itu mereka dapatkan, korban dilepaskan dan langsung membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus 3 orang pelaku dan 1 orang masih tahap pengejaran.

“ 3 pelaku sudah kami amankan dan 1 Pelaku masih kami lakukan pengejaran, kepada para Pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi-bagikan," kata Kompol Djanuarsa.

"Untuk para pelaku ditangkap pada hari Rabu 19 Maret 2025 di Desa Bandar Baru kecamatan Sibolangit, dan tersangka SMTGS sudah beberapa kali mengaku melakukan Tindak Pidana lainnya dan saat ini kami masih mendalaminya, dan dari tangan pelaku kami menemukan barang bukti antara lain satu unit Mobil Avanza warna putih BK 1723 ZO, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih merah BK 2747 AMB, satu bilah pisau kecil dan satu unit HP Merk Samsung A05 warna hitam milik Korban," ujar Kompol Djanuarsa. (Roy/js)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar