Pemkab Sergai Terapkan Skema Insentif PBB-P2 untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan:

 

Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kebijakan tersebut bagi aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu dalam pertemuan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).

SERDANGBEDAGAI | Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) terus berinovasi dalam kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyesuaian mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema insentif yang lebih fleksibel.

Sebagai bagian dari upaya ini, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kebijakan tersebut bagi aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu dalam pertemuan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).

Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menekankan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kebijakan yang lebih adaptif. Ia menyebut bahwa salah satu arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sergai berupaya mencari solusi yang lebih fleksibel agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.

Sebagai landasan hukum, Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan bagi Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai kondisi wajib pajak dan objek pajaknya.

Untuk mendorong pembayaran pajak tepat waktu, Pemkab Sergai menerapkan skema diskon bertahap bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025.

  • Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2.
  • Diskon 8 persen untuk pembayaran dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan.
  • Diskon 5 persen jika pembayaran dilakukan dalam tiga bulan pertama.
  • Setelah periode tersebut, tidak ada lagi keringanan pajak.

Selain itu, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian basah atau sawah maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang harus segera diterima dan disalurkan oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan kepada wajib pajak.

“Melalui kebijakan ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” ujar Adlin Tambunan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani S.Sos, MSi, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, serta perwakilan OPD terkait, para kepala desa se-Teluk Mengkudu, dan perangkat pemerintah desa.

Dengan langkah ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat, serta memperkuat sistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan.(HR/HR).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar