AKP Jonny H Pardede menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar rumah pelaku RH, 30, warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, yang resah atas aktivitas haram oleh pelaku
"Informasi yang kita peroleh dari masyarakat menyebut, di Jalan Tambun Barat ada seseorang pria memiliki dan sedang membawa narkoba," Ungkap AKP Jonny Pardede, Senin (24/3/2025) pagi
Menindaklanjut laporan warga, Kasat Res Narkoba AKP Jonny Pardede memimpin langsung Tim Opsnal untuk menangkap target setelah Tim lidik intai dengan respon cepat melakukan pemantauan gerak gerik RH
Dari tangan kanan terduga tersangka RH disita barang bukti berupa satu (1) plastik klip berisi dua (2) paket sabu berat bruto 2,50 gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO warna hitam dari saku celananya dibagian depan sebelah kiri
"Diinterogasi terduga tersangka RH mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut," Tambah AKP Jonny Pardede
Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede mengatakan, "Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
"Dengan penangkapan ini kita membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kota Pematangsiantar,"
"Dengan kerja sama yang baik dengan masyarakat kita terus berusaha memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda serta demi keamanan dan ketertiban masyarakat," Ujarnya mengakhiri penjeladan (Jun/Bay-Mol)