SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda.
Dalam press release yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis, (6/3/2025), Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu menyampaikan bahwa tiga tersangka yang berperan sebagai pengecer judi togel telah diamankan oleh personel Reskrim Polres Sergai.
Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 13.45 . Dua tersangka berinisial S ,56, warga Dusun I Desa Pematang Kuala, dan MRS ,39, warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap saat menjalankan aksinya.
"Para pelaku berperan sebagai pengecer dengan menerima pemasangan angka dari masyarakat," ujar AKBP Jhon Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, Danramil 10/SR Kodim 0204/DS Kapten Arm Syamdani Damanik, serta PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi.
Barang bukti yang diamankan berupa buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban, sekitar pukul 16.00 pada hari yang sama. Seorang tersangka berinisial SNL ,30,ditangkap di sebuah warung kopi dengan barang bukti berupa satu unit handphone, buku catatan togel, buku tafsir mimpi, dan uang tunai sebesar Rp36 ribu.
Selain dua kasus togel, Polres Sergai juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat perjudian jenis permainan ikan-ikan. Saat ini, pemilik warung sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pendalaman. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, apalagi di bulan suci Ramadan ini," tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, (24/1/2025), di Perumahan Residen Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kabupaten Sergai.
Dua tersangka berinisial MA alias S,19,dan MRB alias W ,27, warga Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan, ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus. Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai pemulung untuk mengamati rumah kosong sebelum melakukan aksi pencurian.
Barang bukti berupa sepatu, tas, laptop, dan jam tangan dengan nilai sekitar Rp60 juta berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Sergai mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Jhon Sitepu.(HR/HR)