Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria diduga sedang membawa sabu sabu di Jalan Farel Pasaribu Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Mendapat informasi berharga ini, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal Gabungan ke lokasi dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai untuk meringkus target
Dalam pengintaian, Tim melihat seorang pria mirip ciri ciri yang disebut warga, inisial DK alias D, 29, warga Jalan Mayor Mulia Sitepu Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sedang berada di tepi jalan. Target ini langsung disergap dan diamankan
Penggeledahan badan. Dari saku celana tersangka DK Tim Gabungan mengamankan barang bukti satu (1) buah amplop berisi satu (1) paket klip ukuran sedang berisi sabu
Diinterogasi. DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari, SVP alias Uya, 33, warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar
Hasil pengembangan, SVP berhasil ditangkap dari rumahnya bersama barang bukti satu (1) paket kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dari atas mesin cuci didapur rumah
Tersangka SVP mengakui sabu itu miliknya serta masih ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya, WAM, 25, warga Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar serta GK alias Geri, 24, warga Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, yang saat itu sedang berada di sebuah kamar kost di Jalan Danau Tondano Kota Pematangsiantar
Dari Kamar kost petugas berhasik meringkus GK bersama barang bukti satu (1) bungkusan berisi diduga narkotika jenis ganja berat brutto 2,93 gram yang ditemukan dari dalam saku celananya
Kemudian delapan (8) plastik klip besar dan empat (4) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost
Diinterogasi tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP
Mempertegas pengakuan, Tim Opsnal kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Erwin, di Kota Tebing Tinggi. Namun saat pengembangan, Erwin belum berhasil ditemukan
Kasi Humas memaparkan, Total berat brutto seluruh barang bukti sabu yang diamankan 50,78 gram
Turut diamankan satu (1) unit HP android merk VIVO warna putih, satu (1) unit HP android merk Redmi, satu (1) unit HP android merk Tecno Pova, satu (1) unit HP android merk VIVO warna biru, satu (1) unit HP android merk VIVO warna merah
Kemudian dua puluh tiga (23) bal plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital, empat (4) buah sekop terbuat dari pipet, tiga puluh delapan (38) lembar amplop, satu (1) buah buku catatan hasil penjualan, tiga (3) buah dompet, satu (1) buah tas sandang merk Eiger, satu (1) buah kunci kost serta uang Tunai Rp 1.100.000.-
Saat ini ke 4 tersangka beserta semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut, pengembangan dan diproses sesuai hukum berlaku (Joe/Bay-Mol)