Polsek Medan Area Buru Penikam Komplotan Geng

Sebarkan:

RINGKUS : Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN – Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan meringkus 3 anggota komplotan geng yang bentrok di Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Kota, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

“Ketiganya berhasil kita amankan di sekitar lokasi kejadian, setelah melakukan serangkaian  dan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan, Senin (24/3/2025).

Dijelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MRZ, MA dan AFS merupakan komplotan Geng Brother Hood. Ketiganya warga sekitar lokasi kejadian dan mempunyai peran masing dalam tawuran tersebut, yang menyebabkan korban Disgo Willis mengalami luka berat.

“Tersangka MRZ berperan mengumpulkan para pelaku tawuran melalui media sosial dan mengatur strategi serta alat senjata apa saja yang akan dipergunakan. Sedangkan dua tersangka MA dan AFS, berperan melakukan pemukulan dan membuat dokumentasi tawuran,” papar Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan, ketiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain, yangvmengibatkan luka berat atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Ketiganya dikenakan pasal 170 jo 351 ayat (2) subs pasal 80 ayat (I) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Sebelumnya, tawuran melibatkan antar dua geng Lamada dan Brother Hood tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Halat Medan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban, Disgo Willis mengalami luka berat akibat punggungnya tertancap senjata tajam. (ka)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar