Surat Edaran Pembentukan Kopdes Merah Putih Terbit, Ini Kata Kadis KUKMPP Toba

Sebarkan:

Kantor Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Toba. Foto: int

TOBA
| Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes merah putih) merupakan program dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa.


Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dasar hukum pembentukan kopdes merah putih melalui surat edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. 


Dilansir dari Detikfinance, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini dan ditujukan untuk para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.

"Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong kalau mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes merah putih," kata Budi Arie, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).


Kepala Dinas KUKMPP, Drs. Salomo Simanjuntak. Foto: int

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Toba, Drs. Salomo HK Simanjuntak, mengatakan bahwa masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya yang sampai saat ini belum terbit namun sesuai petunjuk dari kementerian akan di keluarkan sesegera mungkin.


"SE no 1 tahun 2025 adalah tentang tata cara pembentukan kopdes  merah putih, namun di dalamnya belum memuat jenis koperasi yang bagaimana nantinya. Kita tunggu juknisnya supaya tidak salah langkah kedepannya," tukas Salomo Simanjuntak dengan singkat, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/3/2025). (OS)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar