Tak Berkutik, Dua Tersangka Pemilik Narkoba Ditangkap Polisi

Sebarkan:

LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun Gapuk,  Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (26/02/25) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial RD alias Kosteng, 21, dan A alias Andre, 20. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Gapuk tebing tinggi Pangkatan, Desa Tebing Tinggi Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan berstatus sebagai pengedar.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Gapuk Tebing Tinggi Pangkatan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP dan berhasil di lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki RD alias Kosteng dan A alias Andre, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto, satu buah timbangan eletrik, satu bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, satu buah Sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah handphone merek samsung warna putih, satu buah handphone merek oppo warna cerah (handphone gadaian) dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa (4/3/2025) mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama AAN yang berada di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Labuhanbatu.

" Mendapatkan info tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan penangkapan terhadap AAN  namun keberadaan  tidak ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ucap Kasi Humas (Husin)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar