Hal ini diungkap Kapoldasu Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto S.IK. MH melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Yudhi Surya Markus Pinem S.IK. MH dalam keterangan press, Senin (24/3/2025)
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dan jajaran. Ini juga bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi yang kondusif di Sumatera Utara,” Ujar Yudhi Surya Markus Pinem
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram dan 34 butir pil ekstasi
Turut diamankan barang bukti lain yang mendukun aksi kejahatan narkoba, seperti sepuluh (10) unit sepeda motor, dua (2) unit mobil, empat puluh (40) unit handphone atau tablet, empat belas (14) timbangan digital, delapan (8) alat hisap sabu (bong) serta uang tunai senilai Rp 11.898.000.-
Kombes (Pol) Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan, Polda Sumut di bawah pimpinan Kapolda Sumut Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto, pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dengan mengandalkan sinergi antar-satuan dan kolaborasi dengan masyarakat.
"Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar turut serta memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita wujudkan Sumatera Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” Himbau Yudhi Surya Markus Pinem
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beraksi. Upaya pemberantasan akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba (rel-Jun/Bay-Mol)