Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH memaparkan kronologi pengungkapan komplotan diduga sindikat pegedar narkoba ini berawal dari viral di medsos dan informasi masyarakat yang resah atas aktivitas beberapa pria di sebuah rumah di lokasi penangkapan
Merespon informasi, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan lidik intai ke lokasi dan berhasil menemukan rumah target. Dengan kekuatan penuh dan siasat pengepungan terpadu, rumah diketuk
"Petugas mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, justru petugas mendengar kegaduhan dan suara siram menyiram di kamar mandi bagian belakang rumah," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede, Sabtu (22/3/2025) malam
Mendengar kegaduhan dalam rumah diduga ada upaya menghilangkan barang bukti di kamar mandi, petugas mendobrak pintu. Semua yang didalam rumah kalang kabut tidak sempat melarikan diri, tidak berkutik saat diamankan
"Ada sembilan pria didapati dalam rumah saat penggerebekan. Semua diamankan," Sebut AKP Jonny
Penggeledahan seisi rumah. Dari saluran pembuangan air di dalam kamar mandi ditemukan satu (1) buah plastik klip berisi tiga pulyh lima (35) paket sabu berat bruto 9,56 gram, satu (1) buah karton berisi ganja berat netto 0,63 gram
Di lantai kamar ditemukan 1,5 butir pil ekstasi, tiga (3) pipa kaca bekas bakar sabu, lima (5) plastik klip kosong, dua (2) buah sendok dari pipet, satu (1) buah mancis dan kardus air minum mineral merk OH5
Kasat Res Narkoba memaparkan kesembilan pelaku, masing mading, MIOS, 31, warga Jalan SM.Raja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sianțar Sitalasari Kota Pematangsiantar
FH, 33, warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar
IS, 33, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.
S, 28, warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun
RC, 29, warga Jalan Gunung Simanukmanuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar
AD, 36, warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
FA, 23, warga Jalan Kamboja Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
RRL, 36, warga Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar
IAS, 28, warga Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar.
Diinterogasi, ke 9 (sembilan) tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan berupaya membuang barang bukti sabu kesaluran air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor pintu rumah
Seluruh tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi. Kami tetap menghimbau dan berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," Tandas AKP Jonny H Pardede (Jun/Bay-Mol)