TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (10/3/2025) di PN Medan akhirnya divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara. (MOL/Mstr)
MEDAN | TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (10/3/2025) di Cakra 8 PN Medan divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Selain itu, warga asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang tersebut juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Erning Kosashi
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dikenal transgender tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
“Tindak pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata Erning.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ratu Entok.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
“Banding Yang Mulia,” kata JPU Erning Kosasih memjawab pertanyaan hakim ketua.
Sebaliknya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan, pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim di persidangan yang terbuka untuk umum.
Penistaan
Erning Kosasih dalam dakwaan menguraikan, awal Oktober 2024 lalu terdakwa tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.
Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia.
Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata Erning menirukan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada lima laporan yang masuk ke Polda Sumut atas unggahan video TikTok (VT) terdakwa. Para pelapor menilai komentar Ratu sebagai penistaan agama.
Di antaranya warga Medan bernama Daniel Simangunsong. Daniel melapor ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Kemudian Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB) dan Pemuda Batak Bersatu (PBB). (ROBERTS)