Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "F1QR Lanal TBA telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71 PMI Non-Prosedural. Di antara mereka, terdapat satu anak serta seorang WNA Rohingya. Saat ini, seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan di Lanal TBA," ujarnya.
Danlanal menjelaskan kronologis penangkapan tersebut terjadi saat Tim F1QR Lanal TBA melaksanakan patroli dan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang melintas mencurigakan, yang berujung pada aksi pengejaran dan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui merupakan KM. Tanpa Nama GT. 07, yang membawa 71 PMI Non-Prosedural, termasuk seorang anak perempuan berusia 6 tahun dan seorang WNA Rohingya. Selanjutnya, kapal beserta seluruh penumpangnya dikawal menuju Posal Tanjung Tiram untuk pendataan awal, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan.
"Setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai, para PMI Non-Prosedural diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Asahan sesuai prosedur yang berlaku," tutup Danlanal. (Surya/js)