Hasil pengungkapan ini, Tim Opsnal menangkap seorang wanita diduga sebagai otak atau pelaku utama, ASH alias Ade, yang akrab disebut 'Mami Shopy', 48, pengusaha rumah makan di Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Selain 'Mami Shopy', turut diamankan 2 pria yang terlibat berperan dalam aksi; AZ, 24, warga Dusun Sigadagada, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun yang juga tercatat sebagai warga, Lingkungan V Simarlelan, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH melalui Kanit Jahtanras, Ipda Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang langsung memimpin penangkapan para tersangka menjelaskan; Kasus berawal Juni 2024. Tersangka ASH alias Ade alias Mami Shopy menghubungi saksi Fernando P Purba, di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, agar menyediakan satu unit mobil untuk dirental
Saksi menyanggupi pesanan tersangka dan menyediakan mobil Kijang type LF82 nopol BK 1386 LQ warna biru metalic dengan kesepakatan sewa rental Rp. 250.000,-/hari, dipakai 2 kali setiap minggunya
Pembayaran rental diawal hingga beberapa bulan kedepan lancar, sehingga saksi sangat percaya dan menganggap Mami Shopy seorang pebisnis hebat
Pertengahan Juli 2024, tersangka Ade kembali menghubungi saksi Fernando dan mengatakan, ada yang mau pakai mobil untuk transportasi dipembangunan jalan tol
Mengingat pembayaran lancar, Fernando dengan senang hati mengupayakan lagi satu (1) unit mobil Toyota type Kijang LGX nopol BK 1954 KM warna biru metalic dan satu (1) mobil Toyota Kijang Innova nopol BK 1731 GJ warna Gold
"Atas order ini, ada 3 unit mobil dalam penguasaan tersangka Ade. Ketiga mobil tersebut selalu kembali setiap bulannya ke bengkel untuk service sekaligus membayar biaya rental," Ungkap Ipda Gagas, Rabu malam
Memasuki awal Desember 2024 hingga 23 Desember 2024 tersangka Ade alias Mami Shopy kembali meminta penambahan mobil dengan alasan mau dipakai untuk libur tahun baruan
Saksi Fernando menyiapkan mobil secara bertahap sebanyak 5 unit ditambah 3 unit sebelumnya dirental untuk keperluan transportasi jalan tol
Total ada 8 unit mobil yang dirental tersangka terdiri dari: Satu (1) unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic. Satu (1) unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic. Satu (1) unit mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna gold
Kemudian satu (1) unit mobil Toyota type Kijang Lux Long LF 82 BK 1829 SE warna silver metalic. Satu (1) unit mobil Toyota type LF 82 BK 1879 FK warna abu abu metalic. Satu (1) unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1650 TK warna silver metalic. Satu (1) unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1879 FJ warna biru metalic dan satu (1) unit mobil Toyota type Kijang Krista Nomor Polisi BK 1785 LT warna Biru Metalic
Awal petaka bagi saksi Fernando Purba dan pemilik mobil. Sejak Kamis (23/1/2025) seharusnya Ade alias Mami Shopy sudah datang melakukan service berkala sekaligus melakukan pembayaran biaya rental, namun tidak kunjung hadir meski seharian ditunggu. Setelah dihubungi via call dan WhatsApp, tersangka Ade mengatakan kepada saksi supaya bersabar
Keesokan hari, Jumat (24/1/2025), saksi Fernando kembali dan berkali kali menghubungi Ade namun nomor sudah tidak aktif. Fernando langsung mendatangi Mami Shopy ke Tiga Runggu, namun rumah makan milik tersangka sudah tutup. Gelagat ini membuat Fernando mulai gusar. Meski demikian Fernando masih tidak berburuk sangka
Hingga minggu terakhir di Januari 2025, kesabaran Fernando Purba habis. Ia yakin, Ade alias Mami Shopy telah menipu dan menggelapkan semua mobil rental
Merasa telah ditipu, 26 Januari 2025, saksi Fernando Purba bersama korban Begin Irfan Girsang, 47, warga Jalan Sipisopiso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun resmi membuat Laporan Polisi (pengaduan) ke Polres Simalungun, tentang dugaan penggelapan
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, (19/2/2025) sekira pukul 14:30 WIB, Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji bersama Tim Opsnal, berhasil menemukan dan menyita barang bukti empat (4) unit mobil diduga hasil penipuan dan penggelapan dari rumah, James Lumban Tobing dan satu (1) unit di rumah Dedi Junaidi, di Dusun Sibisa Dolok, Desa Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Saat itu disebut pelaku masih diburu
Akhirnya. Hasil kerja keras Unit Jahtanras, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, dipimpin langsung Kanit Jahtanras Ipda Gagas Dewanta Aji, Tim berhasil menangkap tersangka ASH alias Ade alias Mami Shopy dan AZ dari salah satu rumah di perkebunan karet di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Keduanya langsung diboyong ke Polres Simalungun
Diinterogasi tersangka ASH alias Ade alias Mami Shopy mengakui perbuatannya. Aksinya melibatkan tersangka IF alias I, 46, warga Jalan Makmur, Dusun I Rambung Merah, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun
ASH alias Ade alias Mami Shopy menyebut ke 8 mobil rental tersebut telah digadai dengan harga per unit bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 35 juta
"Ketiga tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Tiga unit mobil rental lagi masih dalam pencarian," Ujar Kanit Jahtanras Ipda Gagas Dewanta Aji (Joe/Bay-Mol)