Wow! 2000 Tenaga Honorer di Tapanuli Utara Belum Terima Gaji Sejak Januari 2025

Sebarkan:
Ilustrasi Honorer 

TAPUT | Sebanyak 2.000 tenaga honorer di Kabupaten Tapanuli Utara, belum menerima gaji sejak Januari 2025. 


Pemkab kabupaten Tapanuli Utara menyebut, pembayaran gaji masih dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

“Hal ini masih dalam tahap konsultasi dengan BPK RI agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Nokman Simanungkalit kepada wartawan Senin (24/3/2025).


Penundaan ini berkaitan dengan perubahan regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU ASN sebelumnya mewajibkan seluruh instansi menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini berlaku, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang ada.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur beberapa aspek ketenagakerjaan, termasuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja.


Pemkab Tapanuli Utara akan melakukan penyesuaian kebutuhan tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada pengecualian bagi petugas jaga malam, kebersihan, dan sopir, yang tetap akan dipertahankan sesuai kebutuhan daerah.


Hingga saat ini, Pemkab Taput masih menunggu kepastian dari BPK RI sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut terkait pembayaran gaji honorer. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar