YIM alias Badai, 24, warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (7/4/2025) menyebutkan, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto milik tersangka serta barang bukti lainnya.
"Sebungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/brutto, satu unit handphone android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek Mio Soul warna merah nopol Bk 3510 YQQ dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000" sebut Kasi Humas.
Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali yang diperoleh dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat.
"Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut," pungkas Syafrudin.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut (Husin)