MEDAN | Beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenny, Supervisor Bank Mega lewat persidangan secara online, Senin (14/4/2025) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 10 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Serli Dwi Warmi didampingi Bastian Sihombing menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana berbau TPPU secara berkelanjutan menggelapkan uang PT Bank Mega Tbk sebesar Rp8,6 miliar.
Yakni Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Bastian Sihombing.
Majelis hakim diketuai Joko Widodo menunda dan kembali melanjutkan persidangan, Senin depan (21/4/2025) untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) Yenny terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
PT Kejar
Sementara dalam dakwaannya diuraikan, terdakwa secara berkelanjutan manipulasi transaksi periode Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.
Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar-bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.
Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.
Pada 22 Mei 2024, kata Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah. Namun dana tersebut ditransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi.
Warga Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank, tanpa prosedur yang jelas.
"Selanjutnya, pada hari yang sama, terdakwa Yenny juga memerintahkan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap jaksa.
Modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading Crypto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk.
Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp8,6 miliar. (ROBERTS)