Dokumen foto saat tim Tabur Kejati Sumut mengamankan buronan terpidana GM PT SIPP (kemeja putih). (MOL/PenkumKjtsu)
MEDAN | Berselang kurang lebih 20 jam, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin oleh Asintel Andri Ridwan, Jumat (11/4/2025) kembali mengamankan satu lagi buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Terpidana juga perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama Agus Nugroho. Diamankan tim di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa. Pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Sabtu petang (12/4/2025).
Penangkapan dilakukan hanya berselang 20 jam setelah diamankannya buronan berkas perkara terpisah atas nama terpidana Erick Kurniawan (foto insert-red) dari kediamannya, Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Agus Nugroho merupakan terpidana terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager (GM).
Setelah diamankan, lanjut Adre W Ginting, terpidana Agus Nugroho langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke tim Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan) 2 bulan.
IPAL
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran.
Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.
"Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur PT SIPP maupun Agus Nugroho sebagai GM, tidak mengambil langkah perbaikan," jelasnya.
Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya. Laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.
"Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (ROBERTS)