BURON. Wanita Residivis DPO Curanmor Ditangkap Polres Pematangsiantar di Karo

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Kerja keras Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar memburu seorang wanita buronan (DPO), terlibat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menggasak sepeda motor (curanmor) milik korban, Elfrida br Hasibuan, 49, warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, akhirnya membuahkan hasil

Tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap JLAS alias Juwita alias Wita, 26, tercatat sebagai residivis, warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dari persembunyiannya di Desa Tiga panah, Gang Lau, Kelurahan Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (3/4/2025) sekira pukul 18:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, pencurian yang dilakukan JLAS alias Juwita alias Wita bersama pasangannya, FH alias Kobe, 32, warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar (sudah ditangkap lebih dulu), terjadi Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13:20 WIB

Korban, Elfrida br Hasibuan kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BK 5282 TAY dari parkiran saat menghadiri pesta di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Pematangsiantar, Senin, 10 Februari 2025

Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar  langsung cek dan olah TKP untuk penyelidikan

Kegigihan penyelidikan membuahkan hasil. Tim Opsnal berhasil mendapat rekaman CCTV dari rumah salah satu warga sekitar TKP yang memaparkan visual saat pelaku beraksi 

Di layar CCTV terlihat pelaku datang ke parkiran mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita ( Teridentifikasi sebagai JLAS alias Juwita alias Wita)

Pelaku FH alias Kobe turun lalu berjalan ke arah sepeda motor korban kemudian melarikannya, diikuti si wanita dari belakang

Hasil penyelidikan dari CCTV didapat identitas pelaku yang kemudian, Rabu dinihari (26/2/2025), Tim Opsnal Unit Jahtaras berhasil memantau keberadaannya sedang berada di depan satu rumah di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pelaku  langsung disergap dan diamankan

Pada penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu (1) unit kunci letter T serta satu (1) Jaket Hoodie warna hitam yang digunakan saat mencuri sepedamotor 

"Diinterogasi pelaku FH alias Kobe mengaku mencuri sepedamotor korban bersama teman wanitanya, JLAS. Pengakuan pelaku, sepedamotor korban sudah dijual di Kota Tebing Tinggi," Ungkap AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (4/4/2025) siang

Pengembangan. Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong pelaku ke Tebing Tinggi untuk mencari sepeda motor, namun belum berhasil ditemukan

"Pelaku FH alias Kobe kembali dibawa dan ditahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana," Ujar AKP Sandi Riz Akbar


DRAMA PERBURUAN JUWITA


Berdasar hasil penyidikan terhadap tersangka FH alias Kobe, Tim Opsnal Unit Jahtanras melakukan pengembangan memburu pasangannya, JLAS alias Juwita alias Wita

Hingga Kamis (3/4/2025) pagi sekira pukul 10:00 WIB, dengan berbagai upaya, Unit Jahtanras berhasil mendapat info, tersangka Juwita terpantau berada di Kabupaten Karo

Mendapat info ini, Unit Jahtanras Sat Reskrim langsung berangkat dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tiga Panah - Polres Tanah Karo

"Sekira pukul 18.30 WIB, personil kita dibantu Unit Reskrim Polsek Tigapanah berhasil menangkap tersangka Juwita. Diinterogasi tersangka mengaku mencuri sepedamotor korban bersama tersangka FH alias Kobe," 

"Saat ini tersangka JLAS alias Juwita alias Wita sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana," Tandas Iptu Sandi Riz Akbar (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar