Dokumen foto anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (tengah) didampingi Kajati Sumut Idianto dan Wakajati Rudy Irmawan saat diskusi RUU KUHAP yang baru. (MOL/PenkumKjtsu)
MEDAN | Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, Senin (14/4/2025) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kalan AH Nasution, Kota Medan.
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu disambut Kajati Idianto didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, para Asisten, Kajari, Koordinator, Kabag TU serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3.
Menurut Idianto, dengan adanya diskusi tentang isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan lebih memudahkan para Jaksa bisa memahami perubahan - perubahan yang ada.
"Seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice (RJ) serta isu-isu yang berkembang lainnya," kata Idianto.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa sebelumnya ia pernah bertugas di institusi Kejaksaan sebagai abdi negara dan saat ini setelah pensiun menjadi abdi masyarakat sebagai wakil rakyat di DPR RI.
"Kedatangan saya ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya," paparnya.
Dalam paparannya, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru. Antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif atau RJ, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
"Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 Bab," paparnya.
Secara khusus, dia juga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Peraturan Jalsa Agung (Perja) Nor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," tandasnya.
Selanjutnya, beberapa Kajari dan jaksa yang mengikuti diskusi menyampaikan pertanyaan dan masukan yang dirangkum oleh Anggota Komisi III DPR RI dan diakhiri dengan kegiatan ramah tamah. (ROBS)