DR Capt Anthon Sihombing dilokasi lahan miliknya didampingi penasehat hukum Hotbin Simaremare SH. (Foto/Istimewa)
TAPUT | Terkait aksi brutal penyerobotan tanah pencurian dan pengerusakan pohon oleh oknum sekelompok orang di Siborongborong kabupaten Tapanuli Utara yang sudah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya Sehingga Kapoldasu minta copot Kapolres Tapanuli Utara.
"Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku," DR Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025).
Anton mengatakan, bahkan semakin merajalela merusak lahan saya, Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran, ada apa ini? Kapolres Tapanuli Utara. " Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar partai Golkar tersebut.
Anton menyebut tidak pantas lagi kinerja polisi polres Taput menyangkut aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah saya. Itu tanah saya dan ada sertifikatnya, sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.
"Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersentuh hukum Polres Tapanuli Utara," kata Anthon.
Anthon menyebut, Darwis Hutabarat dan kawan kawan sebagi terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanah saya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanah saya.
"Itu tanah warisan nenek monang saya. Tidak ada pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di Republik ini. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku Aksi Brutal yakni Darwis Hutabarat dan kawan kawan, inikan aneh, ujarnya Anton Sihombing.
Anton menyebut, Aksi Brutal yang terkesan dibiarkan Kapolres Tapanuli Utara ini dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.
Dia menambahkan politisi partai Golkar ini menyebut, "Darwis Hutabarat dan kawan kawan sudah termasuk seorang narapidana karena pernah dihukum penjara milik Anton Sihombing tahun 2007 lalu di tanah saya juga. Ujarnya Anton.
Anehnya bahan baku untuk mendirikan rumah seni permanen di areal tanah saya justru kayu yang ditebangi dari lahan tanah saya. Makanya saya sangat heran dan mempertanyakan keberadaan Kapolres Taput dalam penanganan kasus ini.
Anthon Sihombing menceritakan, telah terjadi suatu yang sangat keji melawan hukum di Kelurahan Siborongborong kecamatan Siborongborong, ada sebidang tanah yang saya miliki sertifikat hak milik dalam 1 hamparan pohon milik saya. Pada bulan Agustus 2024 ada sekelompok memasuki wilayah, sementara saya selaku pemilik telah melaporkan ke Polres pada tahun 2024 lalu.
"Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara, padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan Sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi," terangnya.
" Jika tidak ditindaklanjuti maka layak dipertimbangkan bahwa Kapolres Tapanuli Utara dicopot atau diganti dengan yang lain untuk menegakkan keadilan di Polres Tapanuli Utara," pesannya.
Anthon menambahkan, ada 6,1 hektar lahan karena terkesan pembiaran dari Polres Tapanuli Utara oleh kelompok kelompok tertentu maka mereka telah merugikan masyarakat lain, tanah berbatasan dengan tanah saya yaitu pihak marga Tampubolon ahli waris Op. Ojahan Tampubolon masuk dalam wilayah Desa Pohan Tonga Siborongborong, itu juga sudah diserobot mereka dan disita banyak tanaman tanaman yang sudah siap panen.
"Semua sudah ditebangi luasnya 5 hektar dan mereka sudah merasa hebat akibat tidak tersentuh oleh hukum, mereka kembali lagi menjarah serta merampas tanaman keturunan ahli waris Op. Hizkia Nababan yaitu berbeda pemilik tanah dengan tanah saya," ujarnya.
"Sekeliling tanah saya mereka kuasai lagi, inilah yang sangat miris, itu terjadi dugaan kami bahwa kelompok kelompok ini merasa kebal hukum karena tidak tersentuh, akhir bulan September sampai sekarang jelas ada LP dengan sertifikat, begitulah laporan saya ke Polres Tapanuli Utara," tutup Anton Sihombing.
Terpisah, Setelah dikonfirmasi kepada Pengacara Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat Hukum DR Capt Anthon Sihombing, iyanya menerangkan bahwa Pohon yang ditebang dan dirusak para terlapor dengan menggunakan mesin chain saw.
Awalnya berjumlah sekitar 6 batang, dan setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September 2024 di polres Tapanuli Utara, telah dilakukan cek TKP dan dilakukan police line pada pohon yang dirusak, BAP Korban dan saksi.
"Perbuatan pengrusakan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 status laporan pak DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun demikian para pelaku tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya, selain itu mendirikan bangunan dilokasi tanah tersebut," terangya, Senin (14/4/2025).
Masih kata Hotbin, Padahal sangat jelas Negara telah mengakui tanah tesebut sebagai hak milik DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara Menangkap Terlapor dan Kelompoknya ara pelaku pengrusakan agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak.
"Para terlapor juga menguasai tanah Anthon Sihombing dengan cara membangun rumah dilokasi tanah tersebut dengan bahan papan pohon milik Anton Sihombing yang dirusak/ ditebang yang berlanjut hingga saat ini bulan April 2025," ujarnya.
Pengacara Hotbin Simaremare SH menambahkan, Penangkapan terhadap ara pelaku pengrusakan sangat urgen dilakukan karena apabila pohon yang dimiliki korban diatas tanah milik korban yang bersertifikat hak milik tetap dibiarkan, maka pembiaran semacam itu telah menjadi Preseden Buruk di tengah masyarakat dan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, serta menyuburkan niat dan perbuatan orang untuk melanggar hukum merampas hak milik orang lain. (Alfredo/Edo)