![]() |
Tersangka MHM dan FMM serta barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa,(15/4/2025). |
SERDANGBEDAGAI | Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya yaitu Polres Sergai, Polda Sumatera Utara dengan menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba.
Melalui strategi undercover buy, personel SatNarkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa,(8/4/ 2025), Malam, sekitar pukul 20.15. tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai,
Kedua terduga pelaku yang ditangkap dan diamankan yaitu Muhammad Hafi Manurung alias MHM ,32, warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin merupakan residivis kasus narkotika, dan Fajar Mulia Manurung alias FMM ,20, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Dari tangan kedua terduga pelaku pengedar, personel SatNatkoba berhasil mengamankan barang bukti yakni :
1.Narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram.
2.Dua unit handphone Android.
4.Satu unit sepeda motor BK 2892 XBK.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan kepada awak media ini, Selasa, (15/4/2025), di Polres Sergai, menyampaikan terungkapnya pelaku pengedar narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.
Lanjut Kasat Narkoba, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut lalu menugaskan Kanit I SatNarkoba, IPDA Joko Winarno bersama tim melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamatan intensif yang menjalankan skenario teknik undercover buy.
Setelah lokasi tempat transaksi disepakati di depan Indomaret Simpang Bedagai kepada terduga pelaku. Datanglah kedua terduga pelaku dengan ciri-ciri sesuai penyelidikan tim dan langsung disergap oleh tim selanjutnya terduga pelaku diamankan ke SatNarkoba Polres Sergai tanpa perlawanan.
Saat di lokasi tempat kejadian tim melakukan interogasi awal,(ucap AKP Iwan), kedua terduga pelaku mengaku narkotika jenis sabu milik mereka dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Arul alias A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Selanjutnya, tim segera meluncur mendatangi rumah yang bersangkutan sesuai informasi kedua terduga pelaku yang diamankan pertama. Namun sayang seperti informasi bocor terduga pelaku A tidak ditemui di rumahnya, diduga sudah melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini berada di SatNarkoba Polres Sergai. Kepada terduga pelaku dipersangkakan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap AKP Iwan Hermawan.
Polres Sergai memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba ini serta memberantas hingga ke akar-akarnya.
" SatNarkoba Polres Sergai akan terus memburu dan perang terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Kepada terduga pelaku A yang melarikan diri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) SatNarkoba Polres Sergai," tutup AKP Iwan Hermawan.(HR/HR).