Akibatnya, nelayan mengalami kerugian materil berupa enam sampan bernilai Rp.42 juta dan immaterial ratusan juta rupiah karena kehilangan mata pencaharian.
"Empat sampan sudah tertanam keseluruhan sedangkan dua lagi masih setengah badan," kata Dermawan, warga Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (11/4/2025).
Dijelaskan Dermawan, enam sampan mereka diketahui tertimbun tanah pada hari Kamis, (3/4/2025) atau hari ketiga raya Idul Fitri 1446 H.
"Sebelum lebaran sampan itu kami tambat disitu dan saat mau ke laut pada hari ketiga lebaran, kami lihat sampan kami sudah ditimbun pakai tanah," ungkapnya didampingi Ramli, pemilik sampan dan nelayan Belawan.
Pemilik sampan telah berusaha menuntut ganti rugi kepada penanggung jawab proyek namun tidak mendapat tanggapan bahkan terkesan mengelak untuk bertanggung jawab.
"Padahal sebelum kejadian kami sudah demo bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan minta paluh tidak ditimbun. Namun tidak diindahkan, bahkan penimbunan terus berlanjut siang dan malam," kata Dermawan.
Diungkapkan Dermawan, proyek itu adalah pekerjaan penimbunan lahan yang diduga milik PT STTC dan dikerjakan pihak ketiga.
"DPRD Kota Medan dan pihak kelurahan serta Kepling sudah datang ke lokasi namun tetap tidak ada penyelesaian," sebut Dermawan. (RE Maha/REM).