MEDAN | Giliran 3 guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, pemberi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 dihadirkan sebagai saksi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/4/2025).
Elisa, Monic Yulia dan Angga merupakan guru honorer pada SDN yang dipimpin terdakwa Rohayu Ningsih, selaku Kepala Sekolah (Kepsek).
Saksi lainnya, Siti Aisyah mengaku lewat sambungan telepon seluler (ponsel) pernah diminta terdakwa agar ketiga saksi dan dua guru honorer lainnya, menyerahkan uang (untuk pengurusan PPPK-red) ke rumah terdakwa Rohayu Ningsih.
Hal itu pun dibenarkan para saksi. Walau tidak bersamaan, mereka bertiga bersama dua guru honorer lainnya bernama Megawati dan Reni mengaku jadi pergi ke rumah Rohayu Ningsih dan menyerahkan uang.
Saksi Elisa mengaku telah menyerahkan Rp35 juta kepada terdakwa. “Penyerahan awal ujian seleksi PPPK. Dia itu (terdakwa Rohayu Ningsih) kan Kepsek.
Pasti banyak relasinya. Pengumuman Desember. Kalau tidak lulus, uangnya dikembalikan kata ibu itu,” urai saksi yang telah 4 kali gagal seleksi penerimaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kekati Sumut).
Nilai serupa juga diberikan saksi Monic Yulia yang sudah 7 kali gagal masuk guru PNS dan Angga, malah sudah 10 kali gagal masuk PNS. Uang mereka juga sudah dikembalikan terdakwa Rohayu Ningsih.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Achmad Ukayat didampingi anggota majelis M Nazir dan Husni Tamrin, para saksi menerangkan bahwa masa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAPa, seleksi PPPK Tahun 2023 lalu, ada ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), selain sistem komputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT).
Protes
Sementara di awal sidang, Jonson David Sibarani SH MH selaku ketua tim penasihat hukum Rohayu Ningsih dan Kadisdik H Saiful Abdi serta Kepala BKD Eka Syahputra Depari (berkas terpisah), sempat menyampaikan protes mengenai urutan saksi yang dihadirkan tim JPU.
“Izin Yang Mulia. Dari berkas ini ada nama-nama pejabat dijadikan saksi. Mulai dari Plt bupati Langkat, sekda dan para pejabat lainnya. Bahkan sampai pejabat di kementerian. Karena pelaksanaan SKTT itu atas izin dari pusat.
Idealnya secara berurutan dihadirkan penuntutan umum dan terkait dengan ketiga klien kami. Saksi ini kan hanya berkaitan dengan terdakwa Rohayu Ningsih saja,” urai Ketua Tim Advokat dari Kantor Hukum Metro itu.
Hakim ketua menimpali, teknisnya hal itu merupakan kewenangan JPU. Di bagian lain tim JPU memahami protes dimaksud dan akan mengkoordinasikannya pada persidangan selanjutnya.
Konfrontir
Sementara saat dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Rohayu menerangkan ada mengajak saksi Angga untuk bertemu dengan kadisdik. Terdakwa tidak pernah mengarahkan untuk menyuruh guru-guru untuk memberikan uang.
Sebaliknya para saksi justru buru-buru membujuknya agar mau membantu pengurusan SKTT supaya lulus. Dan guru-guru pula lah yang menetapkan sendiri uangnya masing-masing sebesar Rp45 juta.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, H Saiful Abdi serta Kepala BKD Eka Syahputra Depari mengatakan, nggak mengenal para saksi dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melalui Rohayu Ningsih dan dua lainnya yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat Awaluddin yang memintai uang kepada para peserta seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 lalu. (ROBERTS)