Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan, kasus berawal saat pembeli mie balap ramai untuk dilayani, Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 08:30 WIB
Diduga saling lempar kesalahan saat melayani pembeli, terjadi cekcok mulut diantara keduanya, Absah Lubis menampar Aulia Rahma
Tidak terima ditampar, Aulia Rahma membalas menampar Absah Lubis sehingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak. Merasa keberatan, Aulia Rahma membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara
Usai menerima laporan Aulia Rahma dan olah TKP, piket SPKT Polsek Siantar Utara berupaya menggalang dan memediasi kedua belah pihak.
Dalam hal ini, Aulia Rahma, 30, warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, disebut sebagai pihak pertama (1)
Sedang Absah Lubis, 30, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, sebagai pihak kedua (2)
Dengan berbagai pertimbangan, piket SPKT berhasil memediasi, keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum
"Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai. Perkara penganiayaan itu diselesaikan dengan Problem Solving," Ujar AKP Jahrona Sinaga (Jun/Bay-Mol)