Pasalnya, laporan korban sebagaimana tertuang dalam STTPL nomor: STTPL/B/3588/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Desember 2024, kurang mendapat respon propesional dari penyidik Polrestabes Medan dan diduga sengaja diendapkan.
"Tak kusangka kinerja polisi masih ada seperti yang aku alami. Padahal Kapolri sudah berulangkali sudah mengingatkan anggotanya kalau Polis adalah untuk rakyat," kata Lamhot Simajuntak mewakili empat korban.
Dijelaskan, kasus penganiayaan yang dialami korban berawal dari pemukulan yang dilakukan oleh terlapor Indra Gunawan, Ragil dan kawan kawannya di Jalan Pasar Gambir, Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Rabu tanggal (18/12/2024).
Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian pelipis serta lembam pada beberapa bagian tubuh serta telah divisum di rumah sakit.
"Kami yang jadi korban penganiayaan ada empat orang termasuk anakku. Namun sampai sekarang penganiaya kami belum ditangkap. Padahal mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penangkapan sudah dua kali dikeluarkan," ungkap korban.
Dijelaskan, pasca melapor, korban sudah berulangkali menghubungi dan menjumpai penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Namun selalu diminta bersabar dengan alasan masih banyak pekerjaan.
Tidak puas dengan jawaban penyidik, pelapor bersama beberapa korban lain berencana melakukan aksi demo di Mapolrestabes Medan. Tapi gagal, lantaran diberi janji akan segera menindaklanjuti laporan korban.
"Setelah melayangkan surat pemberitahuan akan domo, petugas jumpai kami minta demo dibatalkan dengan janji akan segera menindak lanjuti laporan kami. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," ujar Simajuntak.
Bahkan, masih kata korban, terlapor sering datang ke tempat usah korban di Pasar Gambir sambil bertingkah dan berbicara aneh guna mengundang emosi korban. Namun korban selalu menghindar agar emosinya tidak terpancing.
"Kami menduga oknum yang menangani laporan kami sudah masuk angin dan kami berharap Kapoltabes Medan mau menanggapi laporan ini sekaligus menindak atau menegur anggotanya yang bermarga Siringoringo," tegas Simajuntak.
Guna kepentingan klarifikasi atas keluhan pelapor, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto tidak menjawab saat ditanya melalui pesan singkat whatsapp. (RE Maha/REM).