PADANGSIDIMPUAN | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengeluarkan Kebijakan untuk menyenangkan hati masyarakatnya dengan menwarkan mobil dinas bisa dipakai untuk keperluan pengantin atau pernikahan, namun program yang memberikan angin sorga tersebut dinilai kurang tepat.
Mobil dinas, termasuk fasilitas dinas lainnya merupakan barang penunjang kinerja yang khusus digunakan oleh para pejabat. Sebagai timbal balik atas pengabdian pejabat terhadap negara. Negara memberikan beberapa fasilitas tertentu yang hanya boleh digunakan oleh pejabat saat bekerja.
Penggunaan fasilitas dinas untuk kebutuhan pribadi merupakan pelanggaran serius yang sering kali diabaikan oleh beberapa pihak. Larangan ini tidak hanya melindungi integritas dan transparansi instansi pemerintah atau organisasi, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara bijaksana dan sesuai tujuan.
Seharusnya fasilitas dinas, seperti kendaraan, peralatan kantor, dan aset lainnya, harus sesuai dengan kepentingan dan tujuan negara, bukan untuk penggunaan pribadi atau kepentingan individu.
Berdasarkan informasi dari akun Facebook Padangsidimpuan Prokopim milik pemko Padangsidimpuan yang di unggah, Jumat (11/4/2025) menyebutkan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui kepemimpinan Wali Kota Letnan Dalimunthe dan Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Harahap, menghadirkan sebuah inisiatif yang dekat dengan hati masyarakat yakni Mobil Pengantin untuk Masyarakat Kota Padangsidimpuan gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun armada yang ditawarkan merupakan Mobil dinas resmi yang biasa digunakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang disebut sebagai simbol restu dan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan.
Dalam akun Facebook milik Pemko Padangsidimpuan tersebut menyampaikan, dengan semangat APBD untuk Rakyat Pemerintah Kota Padangsidimpuan ingin menegaskan, setiap momen bahagia warga adalah bagian dari kebahagiaan kota ini, dari cinta yang dirayakan bersama, tumbuhlah semangat persaudaraan dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Program Mobil Pengantin untuk Rakyat ini dikhususkan kepada calon pengantin yang berdomisili Kota Padangsidimpuan dan dibuktikan dengan KTP.
Adapun syarat administrasinya untuk mendapatkannya, pertama mengisi form yang sudah disiapkan panitia, kedua mengirimkan form dalam bentuk pdf ke nomor WA panitia dan ketiga form dapat di download melalui link humas.kotapadangsidimpuan@gmail.com.
Kendati demikian, Kebijakan Walikota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Itu menuai kontroversi dan kritikan ditengah-tengah masyakarat dan pengamat bahwa program yang ditawarkan Letnan-Levi tersebut merupakan kebijakan yang kurang tepat.
![]() |
Ray Rangkuti Pengamat Politik Indonesia |
Kritikan tersebut langsung disampaikan, Pengamat Politik Indonesia Ahmad Fauzi, atau lebih dikenal dengan nama Ray Rangkuti yang juga seorang aktivis dan pendiri Lingkar Madani (Lima).
Menurutnya, Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang dipakai untuk pengantin merupakan program populisme yang kurang tepat.
Populisme adalah sejumlah pendekatan politik yang dengan sengaja menyebut kepentingan rakyat dan sering kali dilawankan dengan kepentingan suatu kelompok yang disebut elite. Paham ini sering dihubungkan dengan sentimen anti-kemapanan dan anti-politik.
"Ini program populisme yang kurang tepat. Boleh populis, tapi harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku, " sebut Ray Rangkuti kepada metro-online co, Senin, (15/4/2025).
Ray juga mengatakan, pemakaian mobil dinas bisa berpotensi menambah pembengkakan anggaran Yang tidak semestinya
"Selain penggunaan mobil dinas di luar yang semestinya, penggunaan mobil dinas ini juga berpotensi menimbulkan pembiayaan tambahan yang tidak semestinya. Jauh lebih baik membuat program populis tapi berdampak siginifikan bagi pelayanan publik," tegasnya.
Kata Ray lagi, kalau hanya sekedar meminjamkan mobil dinas, tak memiliki dampak signifikan bagi peningkatan pelayanan publik. Dampak peminjaman mobil dinas juga sangat terbatas. Paling jauh dipakai tiga kali seminggu.
"Masalah lainnya, mobil dinas mana yang mau dipinjamkan. Sebab, mestinya, setiap satu mobil dinas memiliki pemakai sendiri. Jadi, asumsinya, tidak ada mobil dinas yang menganggur," cetusnya.
Kemudian metro-online co menanyakan, Jika kebijakan ini tidak tepat, apakah pemerintah harus kembali menghapus program tersebut ?
Ray menjawab, seharusnya Pemko Padangsidimpuan dengan sendirinya lebih bagus membuat aturan populis tetapi manfaatnya besar bagi pelayanan publik, pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, adapun hukum yang mengatur penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah larangan yang tertuang dalam berbagai peraturan, diantaranya :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ,
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Syahrul/ST).