Nilai Jual Barang Bukti Rp 237 M. Ungkap 517 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

Sebarkan:

SUMATERA UTARA | Pengungkapan 517 kasus narkoba dari kurun waktu 24 Februari 2025 hingga 7 April 2025, Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajajaran berhasil menyelamatkan 1 juta jiwa dari efek buruk narkotika

Pengungkapan ini dipaparkan dalam press release dipimpin Kapolda Sumut Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto S.IK. MH di Mapolda Sumatera Utara, Senin (14/4/2025) sekira pukul 13:00 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes (Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak S.IK. MH, merinci selama periode tersebut pihaknya berhasil menangkap 634 tersangka dari 517 kasus yang diungkap serta menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari 191,6 kilogram sabu, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five

"Jumlah barang bukti yang disita ini jika beredar di masyarakat dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa dengan nilai ekonomi (jual, red) mencapai lebih dari Rp 237 miliar," jelas Kombes (Pol) Jean Calvijn Simanjuntak 

Sementara Kasi Humas Polres Simalungun mengatakan, Operasi pemberantasan narkoba ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menangani ancaman narkoba yang menjadi musuh bersama masyarakat,"

"Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya profesional Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun dan Sumatera Utara secara keseluruhan," Ujar AKP Verry J Purba

Kasi Humas melanjutkan, "Kapolda Sumut menekankan narkoba merupakan akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak tatanan masyarakat"

"Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi untuk memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektoral melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat,"

"Tindak lanjut dari pengungkapan ini, Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti yang disita. Tersangka yang tertangkap diproses secara hukum dengan tegas,"

"Selain itu, 138 orang pelaku diberi pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 dan menjalani rehabilitasi,"

"Ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, tetapi merupakan bukti nyata komitmen kami yang tidak akan berhenti untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba," Tegas Kapolda disampaikan AKP Verry Purba

AKP Verry Purba menambahkan, Polres Simalungun sebagai bagian dari jajaran Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya pengamanan kamtibmas melalui pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya 

"Kami terus berupaya melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman narkoba dengan berbagai operasi pemberantasan yang terukur dan tepat sasaran," Tutup AKP Verry J Purba

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkoba oleh Polda Sumut menunjukkan profesionalisme Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Operasi pemberantasan narkoba ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menangani ancaman narkoba yang menjadi musuh bersama masyarakat (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar