Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut
Menyahuti informasi. Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal untuk lidik intai ke lokasi, memantau gerak gerik target yang disebut warga
Saat pengintaian, terpantau target sesuai ciri ciri sedang berada di tepi Jalan Sumber Jaya I. Dengan siasat pengepungan, Tim Opsnal berhasil menyergap dan mengamankan target yang mengaku sebagai, Zulkifli Pratama Piliang, 29, warga Jalan Kauman Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Penggeledahan. Dari pria ini Tim menemukan barang bukti tujuh (7) paket narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kiri dan satu (1) unit Handphone merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kanannya
Diinterogasi. Zulkifli mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka Aldy Rinaldy, 26, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Mendengar pengakuan Zulkifli, Tim Opsnal melakukan pengembangan memburu pemasok sabu sabu, Aldy Rinaldy, dengan cara mengumpan memesan sabu sabu yang disepakati bertemu di satu tempat yang ditentukan Aldy
Penyamaran berjalan mulus. Target menepati janji mengantar sabu sabu, di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar. Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 20:00 WIB
Tidak buang waktu. Begitu melihat target datang, Tim Opsnal serentak bergerak menyergap
Aldy Rinaldy terkejut dan tidak sempat melarikan diri. Pemasok sabu kepada Zulkifli ini tidak berkutik diamankan dan digeledah
Dari tersangka Aldy Rinaldy ditemukan satu (1) kotak rokok merk Magnum berisi barang bukti enam (6) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang dari tangan kanannya dalam upaya mengelabui petugas untuk menghilangkan barang bukti
Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam dari saku celana depan sebelah kirinya
"Tersangka mengakui barang bukti sabu sabu tersebut adalah miliknya," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, Senin (7/4/2025) siang
Kasat Res Narkoba melanjutkan. "Dari kedua tersangka diamankan barang bukti tiga belas (13) paket sabu berat brutto 4,97 gram,"
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan
Atas pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya
Mewakili Kapolres, AKP Jonny H Pardede mengucapkan terima kasih kepada warga yang pro aktif mendukung Kepolisian dengan memberi informasi terkait aktivitas pelaku pengedar narkoba (Jun/Bay-Mol)