Oknum Anggota DPRD Kuasai Lahan HGU PTPN 1 Region1 dan Garapan Warga di Deli Serdang

Sebarkan:

 

Tanah Garapan Oknum Anggota DPRD Sumut 
DELISERDANG
| Kasus penguasaan lahan Hak Guna Usaha ( HGU) PT Perkebunan Nusantara dua ( PTPN2) yang kini menjadi PTPN 1 Region 1, tak kunjung dituntaskan oleh Pemerintah. Bahkan hal ini seakan dibiarkan menjadi bom waktu dimasa depan.

Penguasaan lahan dan konflik sengketa lahan terus berkepanjangan di Sumatera Utara khususnya Kabupaten Deli Serdang. Seperti kasus Desa Selambo Percut Sei Tuan yang berulangkali mengakibatkan bentrokan warga dengan para preman bayaran pengusaha pengembang. Juga lahan Exs HGU di Kecamatan Percut Sei tuan lainya. 

" Tidak ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus kasus sengketa lahan HGu maupun Exs HGU di Deli Serdang ini. Dibiarkan berlarut larut padahal korban sudah berjatuhan baik korban materil hingga korban nyawa," ucap Yahya Aktivis Penggiat Masyarakat Anti Korupsi. Jum ' at, 4/4/2025.

Yahya menambahkan banyak lahan HGU dan Exs HGU yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang tidak jelas status kepemilikannya, ini justru dikuasai oknum oknum tertentu dari pengusaha, aparat penegak hukum, pejabat perintahan hingga Anggota Dewan terhormat.

" Tidak ada upaya dan niat untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan dan status kepemilikan lahan di Kabupaten Deli Serdang. Padahal itu merupakan konflik yang krusial hingga saat ini. Seperti di Sampali, Selambo, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Percut Sei Tuan, Patumbak dan banyak lokasi lagi lainya. Ini semua tahah HGU dan Exs HGU PTPN2," terang Yahya.
 
Tanah warga garap Oknum Anggota DPRD Deli Serdang 
Sementara itu, menurut keterangan Irwan Saragih, salah seorang warga pemilik lahan garapan lahan seluas 41 hektar di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa mengatakan bahwa lahan miliknya saat ini di garap oleh oknum Anggota DPRD Deli Serdang berinisial DG. Bahkan lima hektar lahannya juga sudah dipagar seng oleh pelaku.

" Dia ( Anggota Dewan) DG menggarap lahan kami, dengan menyuruh orang nanam ubi, jagung. Itu lahan garapan keluarga kita  yang diambil paksa olehnya. Bahkan 5 hektar lahan kami dipagar seng sama dia, gimana anggota DPRD Deli Serdang bersikap begitu. Kita minta ini diusut oleh pihak berkompeten," ujar Irwan.

Sementara dari amatan di jalan Karantina Ikan tersebut ada juga lahan beberapa hektar yang dikuasai dan sudah dibangun rumah jaga ladang permanen disebut sebut milik Anggota DPRD Sumut kader Partai Gerindra berinisial S dan mantunya juga seorang Wakil Kepala Badan Penyelenggaran Haji berinisial DAS.

Lahan yang dikuasai oleh Oknum Anggota DPRD Sumut itu adalah lahan HGU PTPN2 tepat bersebelahan dengan pintu tol Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu. 

Sementara itu, oknum Anggota DPRD Deli Serdang berinisial DG dan Oknum DPRD Sumut berinisial S saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.( GN)






Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar