Perkara Judi Online di Heaven Seven Medan Bakal Disidangkan

Sebarkan:
Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka (insert). (MOL/KjriMdn) 



MEDAN | Perkara judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV bakal disidangkan. Berkas, para tersangka dan barang bukti telah diterima tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari penyidik Polrestabes Medan (tahap II).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka ketika dihubungi dari Medan, Selasa (15/4/2025) mengatakan, proses tahap II diterima sehari sebelumnya. 
“Tiga tersangkanya. Atas nama JLY, WDY dan RNE. Para tersangka kemudian dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. 

Tim JPU selanjutnya menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya dilimpahkan ke PN Medan. Tim JPU yang menangani perkaranya menurut rencana dimotori Tommy Eko Prasetyo. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana.

Secara terpisah, JPU Tommy Eko Prasetyo mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV masing-masing memiliki peran berbeda.

“Dua tersangka merupakan sales dan satunya lagi sebagai kasir,” ujar dia. 

Sebelumnya Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (16/12/2024), terkait dugaan peredaran narkoba dan perjudian di dalam lokasi hiburan malam tersebut.

Dalam penggerebekan itu, tim personil Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan empat orang dari lokasi hiburan Heaven Seven, dan dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

“Kita mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian, sehingga kita melakukan pengecekan dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang. Sedangkan satu orang lain dipulangkan," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Selasa lalu (17/12/2024). (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar