Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi SH menjelaskan kronologi pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis softgun ini berawal dari pengaduan korban, Kasnurliana br Lubis ke Polsek Perdagangan karena mendapat ancaman dengan todongan senjata api jenis softgun oleh pelaku
Sesuai keterangan korban, dirinya dengan pelaku adalah suami istri dan tinggal satu dusun namun telah pisah ranjang selama 4 tahun
Korban menjelaskan. Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22:30 WIB, pelaku Heri Puji alias Heri alias Amir tiba tiba datang kerumah korban. Karena sudah larut malam, korban Kasnurliana menyuruh suaminya pulang. Merasa diusir, menyebabkan tersangka marah hingga memicu pertengkaran mulut
Situasi emosi dalam cekcok, tersangka menarik sesuatu benda mirip senjata api dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata "Kumatikan Kau," Ancam pelaku
Mendapat todongan senjata api, korban Kasnurliana ketakutan dan trauma. Untuk menyelamatkan diri, korban membawa putrinya, Anissa Tania, lari ke rumah tetangga.
Tidak terima atas tindakan suaminya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan, Senin, 7 April 2025
Menindaklanjut Laporan Polisi dari korban, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi bersama Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang SH. MH diikuti Tim Opsnal langsung memburu pelaku
"Pelaku berhasil kita amankan dari rumahnya, Senin, 7 April 2025 malam," Ujar AKP Ibrahim Soefi
Didampingi perangkat desa setempat, rumah pelaku digeledah. Polisi menemukan barang bukti berupa satu (1) pucuk senjata api jenis Softgun type colt warna putih merk Hartford Made in Taiwan nomor 30509052, tiga (3) buah tabung CO₂ 12 gr merk GAMO Made in USA, satu (1) unit magazen pistol softgun, dan satu (1) kotak peluru berupa mimis warna kuning
"Tersangka mengakui tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut dan menerangkan softgun dibelinya Oktober 2024 lalu dari seseorang di Pekanbaru," Ungkap AKP Ibrahim Soefi
Tersangka Heri Puji alias Heri alias Amir beserta barang bukti senjata api jenis softgun langsung diboyong ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi bukti profesionalisme aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman
Tindakan cepat Polsek Perdagangan mengamankan pelaku dan barang bukti menunjukkan keseriusan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi dilingkungan sekitar sehingga Polri dapat segera mengambil tindakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat (Joe/Bay-Mol)